Pakar Hukum Unismuh Makassar Sebut KUHP Baru Geser Logika Menghukum Jadi Memulihkan

KUHP, Unismuh Makassar, KUHP baru, Pakar Hukum Unismuh Makassar Sebut KUHP Baru Geser Logika Menghukum Jadi Memulihkan

Pakar hukum sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar Saleha Madjid menilai, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang berlaku mulai Jumat (2/1/2026) menggeser logika menghukum menjadi pemulihan.

Pergeseran tersebut, menurut Saleha, merupakan salah satu dari tiga perubahan arah pemidanaan setelah KUHP baru disahkan.

“Pendekatan restoratif mendapat ruang lebih lebar untuk perkara tertentu. Orientasi rehabilitasi pelaku ditekankan tanpa mengurangi hak korban,” ujarnya dikutip dari laman resmi Unismuh Makassar, Jumat (2/1/2026).

Saleha menegaskan bahwa disahkannya KUHP baru menjadi sinyal bahwa pidana tidak hanya soal pembalasan.

Lebih dari itu, pidana justru bisa menjadi instrumen pemulihan relasi sosial yang sudah rusak.

“Dalam praktiknya, ukuran keberhasilan bukan hanya vonis, melainkan apakah konflik dapat diselesaikan tanpa meninggalkan luka sosial yang berulang,” kata Saleha.

KUHP Baru Atur Ragam Pidana Lebih Variatif

Saleha juga menyoroti perubahan kedua pada KUHP baru yang menyentuh materi delik.

Menurutnya, terjadi penyesuaian terhadap masalah zaman, seperti tindak kejahatan berbasis teknologi dan pertanggungjawaban pidana korporasi. 

Saleha menjelaskan bahwa ragam pidana menjadi lebih variatif supaya hakim mempunyai pilihan yang lebih proporsional saat menjatuhkan hukuman.

“Namun, yang paling mengundang diskusi adalah pengakuan living law, hukum yang hidup di masyarakat, sebagai bagian dari horizon baru KUHP nasional,” ujar Saleha.

“Sebagian pihak membacanya sebagai langkah maju untuk menghormati pluralitas. Pihak lain melihat potensi pasal yang bisa ditarik ke mana-mana jika tidak dibatasi dengan ketat,” tambahnya.

Saleha juga menyoroti keberadaan KUHP baru yang membangun logika pemisahan dalam hal kebebasan berekspresi.

Menurutnya, selama ini sebagian orang merasa khawatir ketika membicarakan kebebasan berekspresi karena tidak bisa membedakan kritik kebijakan dan penghinaan secara personal.

Berdasarkan KUHP baru, pihak yang memberikan kritik secara sah seharusnya tidak dijatuhi pidana.

“Penghinaan personal memiliki unsur berbeda. Dalam formulasi tertentu, ia berada dalam rezim delik aduan. Kuncinya, masyarakat jangan kapok mengkritik, tetapi belajarlah mengkritik dengan cerdas,” jelas Saleha.

“Aman bukan berarti diam. Aman berarti menyampaikan kritik berbasis fakta, fokus pada kebijakan, dan menghindari serangan personal yang tidak relevan,” tambahnya.

Pemerintah Diminta Bentuk Satgas

Saleha menilai, ekosistem penegakan hukum di tingkat daerah masih dalam proses penyesuaian

Oleh sebab itu, perbedaan pemahaman antarlevel masih berpotensi terjadi.

Saleha menyarankan pemerintah untuk membentuk satuan tugas (satgas) daerah yang melibatkan beberapa unsur selama tiga bulan pertama KUHP baru diterapkan.

Satgas tersebut melibatkan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, pemasyarakatan, pemerintah daerah, kampus, dan masyarakat sipil, agar masalah di lapangan cepat terselesaikan.

Saleha juga meminta pihak terkait untuk melakukan sosialisasi hukum secara masif dan terukur hingga akar rumput.

Materi yang disampaikan sebaiknya sederhana saja, membedakan mitos dan fakta, dan memperkuat pos bantuan hukum serta klinik konsultasi masyarakat.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang