Grace Natalie Santai Dipolisikan Buntut Video JK, Sebut Tak Ada Pelanggaran Hukum
Sekretaris Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie merespons santai terkait adanya laporan polisi buntut polemik potongan video ceramah Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK).
Grace mengaku optimis tak bersalah sebab tak ada unsur pelanggaran hukum dalam konten video yang ia buat.
Kata Grace, dirinya sama sekali tidak merekayasa video ceramah JK. Posisi dirinya hanya memberikan tanggapan atas video ceramah JK yang disebutnya sudah berseliweran di media sosial.
"Di dalam video saya tersebut, saya itu tidak meng-upload atau me-repost videonya Pak JK, saya juga tidak memotong, saya juga tidak mengedit. Jadi saya ini hanya merespons video Pak JK, di mana saya melihat karena sudah banyak kontroversi yang beredar," kata Grace di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 11 Mei 2026.
Grace menjelaskan, awal mula dirinya mengetahui video JK justru dari media sosial. Saat itu, kata Grace, sudah banyak elemen masyarakat yang melayangkan protes terkait video tersebut.
Ramainya tanggapan dari masyarakat membuat Grace akhirnya ikut buka suara dan merespons video JK.
"Saya mengatakan bahwa ini rawan sekali untuk disalahgunakan oleh kelompok-kelompok yang mungkin mau melegitimasi kekerasan, misalnya. Atau juga saya bilang di situ, ada baiknya Pak JK memberikan penjelasan. Nah, itu kurang lebih inti dari video saya meresponi video video Pak JK," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Grace pun meyakini dirinya tidak melakukan kesalahan apapun dan siap menghadapi proses hukum yang berjalan.
"Sebagai warga negara yang baik, saya siap untuk mempertanggungjawabkan, dan saya optimistis tidak ada pelanggaran hukum di sana," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, polemik potongan video ceramah Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), memasuki babak baru. Puluhan organisasi masyarakat (ormas) Islam yang tergabung dalam Aliansi Ormas Islam untuk Kerukunan Umat Beragama resmi melaporkan sejumlah tokoh ke Bareskrim Polri.
Tiga nama yang dilaporkan yakni Ade Armando, Permadi Arya, dan Grace Natalie. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/185/V/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 4 Mei 2026.
Perwakilan pelapor dari LBH Syarikat Islam/SEMMI, Gurun Arisastra, menegaskan langkah hukum ini diambil setelah pihaknya menilai adanya narasi yang dinilai menyesatkan publik.
"Saya Gurun Ari Sastra termasuk pelapor dalam hal ini yaitu dari Lembaga Bantuan Hukum Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia dan Lembaga Bantuan Hukum Syarikat Islam beserta LBH Muhammadiyah, Hidayatullah, AFKN, dan organisasi-organisasi lainnya telah melaporkan tiga figur Ade Armando, lalu Permadi Arya, dan juga Grace Natalie," tuturnya kepada wartawan dikutip Selasa, 5 Mei 2026.
Menurut dia, persoalan bermula dari beredarnya video ceramah JK yang hanya ditampilkan sebagian, sehingga memicu persepsi yang dinilai tidak utuh di tengah masyarakat.
"Yang di mana di situ mereka mem-framing bahwa Pak JK dalam ceramah videonya adalah dituduh mengenai terkait dengan pembahasan ajaran agama Kristen terkait dengan syahid," katanya.
Padahal, lanjut Gurun, dalam versi utuh ceramah tersebut, tidak ada pembahasan seperti yang dipersepsikan. Ia menyebut konteks sebenarnya berkaitan dengan kekhawatiran terhadap cara masyarakat memahami suatu ajaran.