Gugatan Nama Pakubuwono XIV Buntu di Mediasi, Apa Tahap Selanjutnya?
Sidang mediasi gugatan perubahan nama KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV berakhir tanpa kesepakatan.
Proses mediasi digelar di Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (12/2/2026).
Kedua belah pihak tidak mencapai titik temu dalam perundingan tersebut. Perkara kini berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara.
Mediasi berakhir deadlock
Kuasa hukum Purboyo, Teguh Satya Bhakti, menyampaikan bahwa mediasi tidak menghasilkan kesepakatan.
"Pada hari ini kami sidang mediasi yang hasilnya deadlock. Dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara. Mungkin belum bertemu kepentingan pihak penggugat dan tergugat," ungkap Teguh Satya Bhakti dikutip dari Tribun Solo pada Kamis (12/2/2026).
Pihak penggugat tetap meminta pembatalan penetapan perubahan nama tersebut.
"Penggugat ingin menguji penetapan pengubahan nama Pakubuwono XIV. Itu yang diminta dibatalkan. Karena pihak tergugat menyesuaikan saja. Ya kami akan mengikuti prosedur hukum acara sebagaimana mestinya dalam peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Objek sengketa dinilai tak bisa dimediasi
Kuasa hukum penggugat, Sigit N Sudibyanto, menjelaskan bahwa objek sengketa berupa penetapan pengadilan sehingga tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah.
"Karena tadi dari mediator prinsipal penggugat dan tergugat, namun karena tidak bisa hadir, mediator melanjutkan kira-kira mediasi arahnya seperti apa," kata Sigit.
"Produk sengketa itu kan penetapan dari pengadilan. Mediasi adalah untuk win-win solution, sedangkan objek sengketa ini produk hukum atau penetapan. Objek sengketanya tidak mungkin diselesaikan secara musyawarah," sambungnya.
Perkara ini telah teregistrasi dengan nomor 31/Pdt.G/2026/PN Skt dan akan memasuki tahap pembuktian dalam sidang lanjutan.
Sengketa perubahan nama tersebut kini sepenuhnya berada dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Surakarta.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Sidang Mediasi Gugatan Nama Purboyo di PN Solo Deadlock, Dilanjutkan ke Pemeriksaan Perkara.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang