Sengketa Ganti Nama Pakubuwono XIV: Hukum Negara Vs Klaim Adat Keraton

Sengketa Ganti Nama Pakubuwono XIV: Hukum Negara Vs Klaim Adat Keraton

Sengketa penggantian nama KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas (PB XIV) memunculkan perbedaan pandangan antara hukum negara dan adat Keraton Surakarta.

Lembaga Dewan Adat (LDA) Karaton Surakarta menilai perubahan nama itu hanya bersifat administratif, sedangkan pihak PB XIV menyebutnya didukung legitimasi adat dan bukti persidangan.

Perbedaan pandangan tersebut mencuat setelah pengadilan mengabulkan permohonan penggantian nama yang diajukan KGPH Purboyo.

Lantas, bagaimana pandangan LDA dan pihak Purboyo?

LDA: penggantian nama hanya administratif

Ketua Eksekutif LDA Keraton Surakarta, KPH Eddy Wirabhumi, menyatakan penggantian nama KGPH Purboyo tidak berkaitan dengan penetapan gelar atau jabatan di Keraton Surakarta.

"Pergantian nama tidak berkaitan dengan gelar maupun jabatan. Ini semata-mata perubahan nama dari yang sebelumnya tercatat sebagai KGPH Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono Empat Belas," kata Eddy, dikutip dari , Senin (2/2/2026).

LDA juga menilai penetapan Pengadilan Negeri (PN) Solo terkait penggantian nama tersebut belum berkekuatan hukum tetap karena pihaknya masih menempuh upaya hukum.

"Masih menunggu hasil pengujian hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Eddy dalam keterangan tertulis. 

LDA telah mengajukan gugat'an ke PN Solo dan pengadilan menjadwalkan sidang perdana pada 5 Februari 2026.

Pihak PB XIV klaim legitimasi adat

Sementara itu, pihak PB XIV Purboyo menegaskan penggantian nama tersebut tidak hanya berdasarkan penetapan pengadilan, tetapi juga sesuai dengan ketentuan adat Keraton Surakarta.

Juru Bicara PB XIV Purboyo, KPA Singonagoro, mengatakan bahwa Sri Susuhunan Pakubuwono XIV merupakan gelar Raja Keraton Surakarta.

"Sekarang pertanyaan gini gelar Raja Solo apa? Sri Susuhunan kan? Dalam proses persidangan kan kita hadirkan bukti-bukti bagaimana beliau sudah jumeneng nata, terus dokumen-dokumen lain kan kita hadirkan," ucap Singonagoro.

Menurut dia, dalam persidangan penggantian nama tersebut, pihak PB XIV telah menghadirkan bukti upacara adat jumeneng nata atau naik takhta, serta dokumen pendukung lainnya.

Adapun dokumen pendukung tersebut ialah serat kuno dari Sri Ladio Laksono yang menjelaskan proses pergantian Raja Solo.

"Sehingga hakim menyetujui adanya perubahan nama itu. Jadi tidak bisa tiba-tiba. Kalau tidak punya legitimasi yang kuat ya tentu hakim tidak akan merestui ya," ungkap dia.

PN Solo bersikap netral 

Sebelumnya, Humas PN Solo, Aris Gunawan, mengonfirmasi bahwa pengadilan mengabulkan permohonan penggantian nama tersebut pada 21 Januari 2026.

“Yang semula tercantum dalam KTP sebagai Kanjeng Gusti Pangeran Haryo Purboyo menjadi Sri Susuhunan Pakubuwono XIV,” jelas Aris Gunawan saat dihubungi, Kamis (29/1/2026).

Dalam penetapan itu, PN Solo juga memerintahkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Solo untuk memproses perubahan data kependudukan pemohon sesuai dengan penetapan pengadilan.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang