Kasus Hogi Minaya, Pakar Sebut Hukum Tak Larang Korban Melawan
Kasus Hogi Minaya, suami yang mengejar penjambret demi melindungi istrinya, memicu perdebatan luas di tengah masyarakat.
Tak sedikit publik yang khawatir, perlawanan terhadap pelaku kejahatan justru bisa berujung jerat hukum bagi korban.
Menanggapi situasi tersebut, pakar hukum pidana Prof. Henry Indraguna meminta masyarakat tidak terjebak ketakutan berlebihan ketika menghadapi tindak kejahatan, khususnya kejahatan jalanan seperti penjambretan.
“Hukum tidak melarang korban untuk bereaksi. Yang dilarang adalah ketika reaksi itu berubah menjadi tindakan mencelakakan dengan niat balas dendam,” ujar Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Prof. Henry Indraguna, Senin, 2 Februari 2026.
Prof. Henry menegaskan, kematian pelaku kejahatan tidak serta-merta menjadikan korban berada di posisi bersalah. Menurutnya, aparat penegak hukum harus melihat perkara secara utuh, tidak hanya dari akibat akhir.
“Yang dinilai penyidik adalah apakah korban bertindak defensif atau justru ofensif. Jika korban hanya berupaya menyelamatkan diri atau menghentikan kejahatan secara wajar, maka hukum tetap memberikan perlindungan,” kata dia.
Untuk menghindari kegaduhan hukum dan salah tafsir di tengah masyarakat, Prof. Henry mengingatkan bahwa pengejaran terhadap pelaku kejahatan bukanlah kewajiban hukum bagi korban.
Ia menekankan, jika pun pengejaran dilakukan, tujuannya harus sebatas mengamankan situasi, bukan untuk mencelakakan pelaku.
“Keselamatan diri dan keluarga harus menjadi prioritas utama. Reaksi yang melampaui batas justru dapat menyeret korban ke dalam proses hukum yang panjang,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar mampu mengendalikan emosi dalam situasi genting. Menurut Prof. Henry, tindakan spontan yang dipicu emosi sesaat dapat berimplikasi hukum serius.
“Situasi emosi sesaat, bisa berubah menjadi proses hukum yang melelahkan. Di sinilah kebijaksanaan diuji,” katanya.
Di sisi lain, Prof. Henry turut mengingatkan aparat penegak hukum agar bersikap cermat dan objektif dalam menangani kasus-kasus serupa. Ia menilai, pendekatan yang keliru justru bisa menimbulkan ketakutan kolektif di masyarakat.
“Jika setiap korban yang bereaksi spontan langsung diposisikan sebagai tersangka, maka masyarakat akan kehilangan rasa aman dan kepercayaan terhadap hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses penyidikan harus berlandaskan fakta dan alat bukti yang sah, bukan tekanan opini publik atau viralnya sebuah peristiwa di media sosial.
“Viral bukan alat bukti. Penyidikan harus dimulai dari fakta, bukan dari pasal yang dipaksakan,” tutur dia.
Menutup pernyataannya, Prof. Henry menekankan bahwa penegakan hukum yang berkeadilan adalah hukum yang mampu melindungi korban tanpa membenarkan kekerasan, sekaligus memberi kepastian agar masyarakat tidak takut melawan kejahatan.
“Hukum harus memberi rasa aman, bukan rasa takut. Di situlah marwah keadilan diuji,” katanya lagi.