Sidang Banding Perkara Tata Kelola Minyak, Kuasa Hukum Harap Hakim PT Jakarta Bebaskan Kerry Riza

Kuasa hukum Kerry Riza, Patra M Zen
Kuasa hukum Kerry Riza, Patra M Zen

Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution dan mantan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina Hanung Budya Yuktyanta membantah adanya keterlibatan dan pengaturan yang dilakukan beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Kerry Adrianto dalam penyewaan kapal dan terminal BBM.

Alfian dan Hanung juga membantah menerima uang dari Kerry Riza terkait pengadaan kapal dan terminal BBM tersebut. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal itu disampaikan kuasa hukum Kerry Riza, Patra M Zen seusai sidang banding perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk turunan kilang di Pengadilan Tinggi Jakarta, Rabu 7 Mei 2026.

Patra menyatakan keterangan kedua mantan petinggi Pertamina itu memperkuat tidak adanya keterlibatan kliennya dalam proses penyewaan kapal terminal BBM milik Orbit Terminal Merak (OTM). 

"Dari dua saksi ini, maka sangat tegas, sangat jelas, tidak ada keterlibatan terdakwa Muhamad Keri Adrianto menekan, mengatur, mengintimidasi, dan atau mengiming-imingi," kata Patra. 

Ia juga menegaskan dalam persidangan tidak ditemukan adanya pemberian uang dari Kerry Riza kepada pihak Pertamina terkait proses penyewaan kapal dan terminal BBM tersebut.

“Atau bahkan saya tanya, kami tanya tadi, ada pernah enggak Keri memberi uang? Enggak ada jawabannya,” katanya.

Patra mengatakan kedua saksi juga menerangkan proses pengadaan tangki minyak telah berlangsung sejak lama. Ditekankan, penyewaan tersebut dilakukan melalui mekanisme internal Pertamina dengan persetujuan direksi.

“Dalam proses pengadaan, ya, tangki minyak sendiri, ya, itu bahkan sudah ada tahun 2010, ya. Dan proses itu dilakukan internal, dan proses itu dilakukan di banyak layer, dan penunjukan itu juga disetujui telah disetujui oleh BOD,” ujarnya.

Selain itu, kata Patra, penyewaan terminal BBM memang nyata dan diperlukan untuk mendukung ketahanan energi nasional. Bahkan, katanya, KPK, BPK, dan BPKP telah menyatakan tidak ada masalah dalam proses pengadaan tersebut. 

“Ada tiga institusi yang telah menerbitkan surat: BPKP, BPK, dan KPK yang menyatakan bahwa proses pengadaan dan penunjukan langsungnya tidak ada masalah,” katanya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang menangani perkara ini menjatuhkan vonis bebas terhadap Kerry Riza. 

“Kami berharap, tim kuasa hukum Muhamad Kerry Adrianto berharap, ya, di tingkat banding ini Pak Kerry dapat keadilan. Keadilannya apa? Putusan di tingkat banding membebaskan Pak Kerry Adrianto dari segala tuntutan, membebaskan Pak Kerry dari segala dakwaan,” ujar Patra.

Hal senada disampaikan tim kuasa hukum Kerry lainnya, Wimboyono Seno Adji. Dikatakan, keterangan Alfian dan Hanung mempertegas tidak adanya intervensi dari Kerry Riza maupun pihak lain dalam proses penyewaan tangki.

“Memang clear di sini tidak ada sedikit pun keterlibatan Keri maupun ayahnya maupun siapa pun yang mempengaruhi soal proses daripada penyewaan tangki,” kata Wimbo.

Menurut dia, kebutuhan penyewaan tangki sudah tercantum dalam Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan RKAP Pertamina sehingga tidak ada pihak yang menitipkan kepentingan tertentu.

“Tidak ada yang mengintervensi, enggak ada yang nitip, enggak ada yang minta bahwa supaya ada kebutuhan tentang tangki ini. Karena memang ini dibutuhkan dengan adanya kebutuhan demand daripada BBM itu sendiri,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Heru Widodo, menyoroti pertanyaan majelis hakim terkait bagaimana pihak swasta mengetahui kebutuhan terminal BBM Pertamina. Menurut dia, keterangan saksi Hanung menunjukkan banyak pihak swasta yang rutin menawarkan kerja sama kepada Pertamina.

“Pak Hanung menyampaikan bahwa silakan dibuatkan, sampaikan penawaran secara resmi kepada Pertamina. Nah, ini menunjukkan, persidangan tadi menunjukkan bahwa tidak ada persekongkolan perihal dengan penawaran sewa terminal OTM,” kata Heru.

Ia juga menegaskan kerja sama penyewaan terminal BBM Merak dilakukan antara Pertamina dan Oil Tanking, bukan dengan Orbit Terminal Merak (OTM). 

“Nah, ternyata dari keterangan Pak Alvian disampaikan bahwa kerja sama antara Pertamina untuk sewa terminal BBM Merak itu bukan dengan Pertamina dan Tangki Merak. Bukan. Bukan antara Pertamina dengan Tangki Merak, tapi antara Pertamina dengan Oil Tanking,” ujar Heru.

Menurut dia, Oil Tanking merupakan perusahaan asal Jerman yang menjadi pemilik awal terminal BBM Merak sebelum kemudian diakuisisi oleh PT OTM. Hal itu membantah tudingan Jaksa yang menyebut adanya persekongkolan antara Kerry Riza dengan Pertamina. 

“Jadi clear bahwa kontrak itu ditandatangani antara Pertamina dengan Oil Tanking, sehingga dakwaan di awal yang menyatakan adanya persekongkolan antara Tangki Merak, di awal karena Tangki Merak belum punya pengalaman yang kata jaksa itu, nah itu terbantahkan,” katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Heru juga menyebut banding yang diajukan jaksa berpotensi gugur. Hal ini karena memori banding disampaikan jaksa melewati tenggat waktu dalam KUHAP baru.

“Kami meyakini itu memori banding jaksa, permohonan banding jaksa itu sudah gugur berdasarkan KUHAP yang baru,” ujarnya.