Narasi Chromebook Ferry Irwandi Disentil, Pengamat Sebut Hukum Pidana Fakta Sidang Bukan Opini Medsos

Ibrahim Arief (tengah) didampingi istri, Dwi Afriati Nurfajri (kedua kanan)
Ibrahim Arief (tengah) didampingi istri, Dwi Afriati Nurfajri (kedua kanan)

Polemik di ruang digital terkait perkara dugaan korupsi Chromebook yang menjerat Ibrahim Arief alias Ibam kian memanas. Narasi yang dibangun konten kreator Ferry Irwandi menuai kritik tajam dari sejumlah pengamat.

Pengamat hukum Fajar Trio menilai, opini yang berkembang di media sosial berpotensi menyesatkan jika tidak berpijak pada fakta persidangan. Ia menyebut, narasi yang beredar saat ini cenderung tidak utuh karena hanya mengambil satu sudut pandang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Harusnya, jika ingin membangun narasi yang adil dan tajam, Ferry Irwandi datang dan mengikuti persidangan dari awal sampai sekarang. Menyimak langsung kesaksian saksi-saksi, melihat bukti surat, dan mendengar keterangan ahli di bawah sumpah," ujar Fajar dikutip Selasa, 28 April 2026.

Menurut Fajar, pandangan yang hanya bersumber dari pihak terdakwa atau penasihat hukum akan menghasilkan kesimpulan yang subjektif. Ia mengingatkan bahwa peran penasihat hukum memang membela klien, namun tidak bisa dijadikan satu-satunya rujukan dalam menilai proses hukum.

"Tugas penasihat hukum memang membela kliennya, itu sah dalam hukum. Namun, menjadikannya sebagai satu-satunya rujukan untuk menghakimi proses hukum di ruang publik adalah tindakan yang tendensius," katanya.

Fajar juga menyinggung soal posisi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang tidak dijadikan tersangka. Ia menegaskan, hal itu telah terungkap dalam fakta persidangan, termasuk terkait tidak adanya unsur niat jahat atau mens rea.

"Fakta persidangan menunjukkan PPK memiliki itikad baik dengan mengembalikan dana tersebut saat statusnya masih saksi. Dalam hukum pidana, aspek niat batin ini sangat menentukan. Tanpa niat jahat, seseorang tidak bisa dipidanakan hanya karena kekhilafan administratif," ujar Fajar.

Ia menambahkan, penggunaan Pasal 4 UU Tipikor juga tidak bisa dilepaskan dari pembuktian unsur melawan hukum secara materil.

"Kalau niat jahatnya saja tidak ada, apa yang mau dipidanakan? Inilah yang sering luput dari narasi-narasi di media sosial yang hanya mengejar sisi emosional," kata dia.

Lebih lanjut, Fajar mengingatkan bahwa persidangan perkara korupsi merupakan proses kompleks. Ia menilai, melewatkan satu bagian saja bisa mengubah pemahaman terhadap keseluruhan perkara.

"Jika Ferry tidak hadir secara fisik dan terus-menerus mengikuti dinamika di ruang sidang, bagaimana ia bisa mengklaim bahwa Ibam tidak bersalah atau PPK harus tersangka? Informasi dari penasihat hukum itu bersifat advokasi, sementara kebenaran hukum dicari melalui dialektika di persidangan antara Jaksa, Terdakwa, dan Hakim," kata Fajar.

Senada, Pengamat Media Sosial dan Digital Strategi, Tuhu Nugraha mengingatkan publik agar tidak mudah terpengaruh oleh satu narasi di media sosial.

"Serta jangan mudah percaya pada satu narasi saja. Cek berbagai sumber, pahami konteks hukum, dan tetap hormati proses pengadilan serta asas praduga tak bersalah. Kritik publik penting, tetapi kritik yang sehat harus tetap menjaga akurasi, proporsionalitas, dan tanggung jawab sosial," kata Tuhu.

Ia menegaskan bahwa opini publik, termasuk dari influencer, tidak boleh menggantikan proses pembuktian di pengadilan.

"Kritik terhadap proses hukum tentu sah, tetapi sebaiknya berbasis fakta persidangan, dokumen resmi, dan sumber yang berimbang," katanya.

Tuhu juga menyoroti masih kaburnya batas etik dalam pembahasan perkara hukum di ruang digital, yang berpotensi membentuk persepsi publik secara tidak utuh.

"Akibatnya, figur dengan jangkauan besar bisa membentuk persepsi publik secara kuat, bahkan ketika informasi yang digunakan belum lengkap atau hanya berasal dari satu sudut pandang," katanyam

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Advokat Teknologi Informasi Indonesia (Peratin) Kamilov Sagala menilai, narasi yang dibangun turut memanfaatkan momentum kasus yang sedang ramai diperbincangkan.

"Influencer FI di dalam dunia medsos digital saat ini, menjadikan ajang peluang untuk eksis, apalagi kasua ini jadi sorotan publik. Cara pandang FI terhadap kasus itu merupakan sudut pandang yang bersangkutan secara individual," kata Kamilov.