Yusril Sebut Negara Hadir untuk Kepastian Hukum Profesi Kesehatan, Bukan Menguasai
Perdebatan mengenai tata kelola profesi kesehatan di Indonesia tengah mengemuka setelah muncul dua putusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut memicu diskusi luas di kalangan akademisi, organisasi profesi, hingga praktisi hukum mengenai bagaimana seharusnya hubungan antara negara, organisasi profesi, serta lembaga pendidikan kedokteran diatur ke depan.
Isu ini menjadi salah satu topik yang dibahas dalam forum Silaturahmi Nasional bertajuk Masa Depan Konsil, Kolegium dan Majelis Disiplin Profesi Pasca Putusan Terbaru MK yang digelar di Jakarta. Kegiatan tersebut menghadirkan berbagai tokoh dari kalangan pemerintah, akademisi, serta organisasi profesi yang datang dari berbagai daerah di Indonesia.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menekankan pentingnya keseimbangan antara negara dan organisasi profesi dalam mengatur sistem profesi kesehatan di Indonesia. Menurutnya, yang dibutuhkan bukanlah dominasi baru dari salah satu pihak, melainkan sistem yang lebih seimbang.
“Menurut ilmu kelembagaan modern, dominasi yang berpindah tangan tetaplah dianggap dominasi, sementara yang dibutuhkan bukanlah dominasi baru, melainkan keseimbangan baru,” kata Yusril.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah munculnya dua putusan penting dari Mahkamah Konstitusi, yakni Putusan MK Nomor 111/PUU-XXII/2024 dan Putusan MK Nomor 182/PUU-XXII/2024. Kedua putusan tersebut berkaitan dengan pengaturan profesi kesehatan yang sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.
Menurut Yusril, Mahkamah melihat adanya potensi risiko dalam desain delegasi pengaturan lanjutan yang berasal dari undang-undang tersebut. Delegasi yang semestinya hanya bersifat teknis dinilai berpotensi membuka ruang intervensi substantif yang dapat memengaruhi independensi akademik dalam pendidikan dan profesi kedokteran.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah posisi kolegium dalam sistem profesi kedokteran. Mahkamah menilai konstruksi yang menempatkan kolegium sebagai bagian dari konsil berpotensi menimbulkan ketidakpastian yang dapat mengganggu independensi lembaga tersebut.
Padahal, kolegium seharusnya berfungsi sebagai lembaga ilmiah yang menjaga standar keilmuan dan kompetensi profesi. Karena itu, lembaga tersebut dinilai perlu berdiri secara independen agar tidak terpengaruh oleh kepentingan administratif ataupun tarik-menarik kepentingan kelembagaan.
Selain itu, Mahkamah juga menegaskan bahwa persoalan etika dan disiplin profesi bukan merupakan wilayah eksekutif, melainkan menjadi bagian dari ranah kelompok profesi itu sendiri. Negara tetap memiliki peran penting, namun bukan untuk mengambil alih fungsi profesional tersebut.
"Pesan pentingnya adalah bahwa MK menginginkan negara tetap hadir, tetapi hadirnya negara bukan untuk mengambil alih ruang etik-disiplin; hadirnya negara untuk memastikan ruang itu bekerja akuntabel, adil, dan melindungi serta memberi pelayanan publik," ujarnya.
Putusan MK juga menegaskan pentingnya keberadaan organisasi profesi yang dapat menjadi wadah bersama bagi tenaga medis maupun tenaga kesehatan dari berbagai disiplin ilmu. Konsep tersebut sering disebut sebagai “rumah besar” organisasi profesi.
“Ketiga, tentang organisasi profesi. Mahkamah menegaskan kembali pentingnya dibentuk 'rumah besar' atau satu organisasi profesi untuk mewadahi kepentingan profesi tenaga medis dan satu organisasi profesi untuk mewadahi kepentingan tenaga kesehatan dari berbagai disiplin ilmu untuk berhimpun," katanya.
Menurut Yusril, konsep rumah besar tersebut harus dipahami sebagai upaya memperkuat persatuan profesi tanpa harus menyeragamkan berbagai disiplin ilmu yang ada di dalamnya. Rumah besar tersebut berfungsi sebagai wadah untuk menjaga kehormatan profesi sekaligus memastikan akuntabilitas kepada publik.
Ia juga menegaskan bahwa dalam kondisi tertentu negara tetap perlu mengambil peran agar sistem profesi kesehatan berjalan dengan baik. Namun peran tersebut bukan untuk menguasai profesi, melainkan untuk memastikan adanya kepastian hukum dalam sistem yang ada.
"Karena kalau organisasi profesi dibiarkan bertumbuh liar tanpa titik temu, maka yang menjadi korban bukan hanya tata kelola tetapi pasien, pendidikan, dan masa depan layanan kesehatan," ujarnya.
Yusril menilai putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat menjadi arah kebijakan konstitusional yang penting bagi pemerintah dalam memperbaiki tata kelola profesi kesehatan di Indonesia. Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, komunitas keilmuan, serta organisasi profesi untuk membangun sistem kesehatan yang lebih baik.
"Jika pemerintah, komunitas keilmuan, dan organisasi profesi dapat bekerja bersama dalam keseimbangan yang sehat, maka saya yakin Indonesia dapat membangun sistem profesi kesehatan yang tidak hanya kuat secara kelembagaan, tetapi juga bermartabat secara moral dan konstitusional," ujarnya.
Diskusi tersebut juga menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva yang menegaskan bahwa setiap putusan MK bersifat final dan wajib dipatuhi oleh seluruh pejabat negara.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan M. Nasser menilai putusan MK tersebut merupakan koreksi konstitusional terhadap tata kelola profesi kesehatan yang selama ini berjalan.
"Untungnya semua terlihat secara jernih oleh Hakim MK sehingga seperti pandangan kedua ahli diatas, Putusan terakhir merupakan koreksi konstitusional yang substansif-strategis untuk mereduksi kerugian dasyat dimasa yang akan datang," kata Nasser.
Hadir juga dalam diskusi, Ketua Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia Budi Imam Santosa serta Wakil Ketua MDP Watch Djunaedi. Menurut Djunaedi, Majelis Disiplin Profesi (MDP) yang ada saat ini tidak sesuai dengan semangat putusan MK karena dipilih, ditentukan, dan diangkat oleh Menteri Kesehatan.
“Apalagi kinerja, integritasnya dan kredibilitasnya sangat buruk selama ini karena sering membuat keputusan atau rekomendasi yang kontroversial," kata Djunaedi.
Setelah itu ditutup oleh Ketua MDP Watch Norman Zainal yang di mana dirinya berharap bahwa putusan MK dapat menjadi momentum memperbaiki tata kelola profesi kesehatan di Indonesia.
“Kita semua dapat bergandengan tangan untuk merekonstruksi kembali berbagai hal menyimpang dan merehabilitasinya secara cepat untuk kepentingan pelayanan kesehatan, pendidikan yang bermutu dan keselamatan pasien secara umum," kata Norman yang juga menjabat Ketua Majelis Guru Besar Kedokteran itu.
Diminta juga oleh Norman bahwa setelah keluarnya putusan MK, para guru besar kedokteran dan pimpinan program studi tidak bersikap pasif.
“Untuk berinisiatif membentuk Kolegium independen dan merdeka dan melepaskan diri dari tekanan penguasa yang menyiasati Konstitusi, semuanya untuk kepentingan Pendidikan dan pengembangan ilmu Kedokteran yang yang mandiri dan bermutu," katanya.