Kuasa Hukum Denada Sebut Pengakuan Ressa di Podcast Tidak Sesuai Fakta
Kuasa hukum Denada, Muhammad Iqbal, memberikan penjelasan terbuka terkait perkembangan sidang dan proses mediasi yang berlangsung di Banyuwangi. Ia menyoroti sejumlah pernyataan yang beredar di podcast dan media sosial yang dinilai tidak sepenuhnya menggambarkan kondisi sebenarnya. Menurutnya, kegaduhan di ruang publik justru menjadi salah satu faktor yang membuat proses mediasi tidak mencapai titik damai.
Dalam keterangannya, Iqbal menyebut jalannya mediasi sebenarnya berlangsung lancar di awal, namun akhirnya berujung gagal. Ia menilai suasana seharusnya digunakan para pihak untuk menenangkan diri dan membuka ruang komunikasi. Namun situasi berbeda terjadi di luar persidangan. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya.
Denada dan Al Ressa Rizky Rosano
“Yang saya sayangkan di sini, kok penggugat ini malah membuat gaduh yang saya pikir ya, podcast ke mana-mana, ngomong gini gini gini, ya tidak sesuai faktalah. Sehingga ya akhirnya ya gini, mediasi juga gagal,” ujar Iqbal saat diwawancara melalui Zoom pada Kamis, 29 Januari 2026.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pihak Denada merasa sejumlah narasi yang muncul di podcast tidak sejalan dengan dokumen gugatan resmi. Iqbal bahkan menyebut adanya perbedaan antara tuntutan yang disampaikan di ruang publik dan yang tertuang di berkas perkara.
“Di resume mediasi itu penggugat tetap minta 7M. Jadi ndak ngomong di podcast kan ngomong mintanya minta pengakuan saja sebagai anak, ndak semua itu,” katanya.
Sorotan lain juga mengarah pada anggapan bahwa Denada tidak mengakui Ressa . Iqbal membantah keras asumsi tersebut dan menjelaskan bahwa kliennya telah memberikan berbagai bentuk dukungan sejak lama.
“Masalah mengakui atau tidak itu gini Mas, saya garis bawahi ya masalah anak ini. Mbak Denada ini bukan sekadar diakui atau ndak Mas Ressa ini, bukan sekadar diakui atau gimana ya sebagai anak ya, bahkan dibiayai, difasilitasi, disekolahkan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa dukungan tersebut sudah diberikan sejak Ressa masih kecil. Pernyataan ini sekaligus menjadi bantahan terhadap tudingan bahwa Denada tidak memberikan perhatian. Dalam wawancara tersebut, Iqbal beberapa kali menekankan bahwa polemik yang berkembang lebih banyak dipicu oleh pernyataan di luar persidangan dibanding fakta hukum yang tercatat.
Terkait langkah selanjutnya, sidang disebut akan memasuki materi pokok perkara setelah mediasi terakhir dinyatakan gagal. Kehadiran Denada di persidangan berikutnya masih bersifat opsional, tergantung kebutuhan hukum dan strategi kuasa hukum.