Kapolri Tegas Tolak Polri di Bawah Kementerian, Guru Besar Hukum Sebut Koprs Bhayangkara Sejak Awal Dirancang Independen

Ilustrasi Polri.
Ilustrasi Polri.

Sikap tegas Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian mendapat dukungan dari kalangan akademisi.

Penolakan tersebut dinilai sejalan dengan prinsip konstitusi dan desain ketatanegaraan Indonesia. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR), Prof. Syafrinaldi, menilai posisi Polri telah diatur secara tegas dalam hierarki peraturan perundang-undangan, mulai dari Undang-Undang Dasar hingga undang-undang sektoral.

Ia menjelaskan, Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Pengaturan konstitusional tersebut kemudian diperkuat melalui Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam ketetapan itu, Polri ditegaskan berada langsung di bawah Presiden, terpisah dari struktur militer maupun kementerian teknis.

“Jika kita membaca konstruksi hukumnya secara utuh, mulai dari UUD 1945 hingga TAP MPR, maka jelas bahwa Polri sejak awal dirancang sebagai institusi yang berdiri langsung di bawah Presiden. Desain ini dimaksudkan untuk menjaga profesionalitas, netralitas, dan independensi Polri dalam menjalankan fungsi penegakan hukum,” ujar Prof. Syafrinaldi, Selasa, 27 Januari 2026.

Menurutnya, desain tersebut sengaja dibangun untuk memastikan fungsi penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan berjalan secara objektif, tanpa intervensi kepentingan politik sektoral.

Lebih lanjut, Prof. Syafrinaldi mengingatkan bahwa penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi memunculkan persoalan ketatanegaraan yang serius.

"Jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka akan terjadi pergeseran mendasar dalam sistem ketatanegaraan kita. Rantai komando menjadi lebih panjang, akuntabilitas menjadi kabur, dan potensi tarik-menarik kepentingan politik akan semakin besar,” kata dia.

Ia menambahkan, ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang secara eksplisit menyebutkan bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden. Konstruksi hukum ini, menurutnya, menjadi mekanisme checks and balances agar Polri dapat menjalankan fungsi penegakan hukum secara objektif dan berkeadilan.

Pernyataan Kapolri yang menolak keras wacana tersebut, bahkan dengan menyampaikan simbolisasi sikap pribadi, dinilai sebagai pesan penting bagi publik.

"Itu adalah pernyataan sikap yang menunjukkan keberpihakan pada sistem dan konstitusi, bukan pada jabatan. Dalam dunia akademik, sikap seperti itu justru mencerminkan integritas seorang pemimpin institusi,” ujar Prof. Syafrinaldi.

Ia menilai, penguatan Polri seharusnya diarahkan pada peningkatan kualitas sumber daya manusia, reformasi kultur organisasi, transparansi, serta pengawasan publik. Bukan sebaliknya, dengan mengubah struktur kelembagaan yang berpotensi memunculkan persoalan baru.

Menurutnya, agenda transformasi Polri yang saat ini berjalan akan sulit optimal jika institusi tersebut dimasukkan ke dalam struktur kementerian yang sarat birokrasi.

“Dalam teori administrasi publik modern, lembaga penegak hukum membutuhkan fleksibilitas dan independensi. Jika terlalu birokratis, respons terhadap dinamika sosial dan ancaman keamanan justru akan melambat,” katanya.

Sebagai akademisi, Prof. Syafrinaldi mengingatkan agar wacana mengenai posisi Polri tidak digiring ke arah politisasi kelembagaan, melainkan dikembalikan pada koridor ilmiah, konstitusional, dan kepentingan jangka panjang bangsa.

“Menjaga Polri tetap berada langsung di bawah Presiden adalah pilihan paling logis untuk negara demokrasi seperti Indonesia. Dan sikap Kapolri yang disampaikan ke publik patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab moral dan institusional,” tutur Prof. Syafrinaldi.