Pegiat Sejarah Tanggapi Dualisme Takhta di Keraton Solo: Keraton Milik Dinasti, Bukan Perorangan

Pakubuwono XIV, KGPA Tedjowulan, Pakubuwono XIII, Keraton Surakarta, suksesi keraton solo, Suksesi Keraton Surakarta, Pegiat Sejarah Tanggapi Dualisme Takhta di Keraton Solo: Keraton Milik Dinasti, Bukan Perorangan

Ketegangan di Keraton Kasunanan Surakarta pascamangkatnya Sinuhun Pakubuwono (PB) XIII terus berlanjut dengan munculnya dua kubu yang saling mengklaim takhta.

Pegiat sejarah R. Surojo menegaskan, suksesi seharusnya ditempuh melalui musyawarah besar keluarga keraton dengan menjunjung tinggi kearifan, bukan lewat tindakan sepihak yang justru memperuncing perpecahan.

Ia menilai langkah pengukuhan raja baru di hadapan jenazah PB XIII tidak mencerminkan etika maupun tata nilai luhur keraton yang diwariskan para leluhur.

Menurutnya, penyelesaian sengketa ini harus kembali berpijak pada prinsip dasar dinasti, bahwa keraton merupakan warisan bersama, bukan milik pribadi atau kelompok tertentu.

R. Surojo: Suksesi Harus Lewat Musyawarah Keluarga

Dalam pernyataannya, R. Surojo menilai langkah pihak tertentu yang langsung mengklaim diri sebagai raja baru setelah PB XIII mangkat sangat tidak pantas.

“Sebenarnya, pada saat PB XIII mangkat, saya sudah menyampaikan bahwa seyogianya suksesi itu dimusyawarahkan, mengingat Sinuhun baru saja sedo (meninggal, red),” ujarnya, Kamis (13/11/2025).

Ia menilai tindakan aklamasi di depan jenazah raja sebagai bentuk pelanggaran adab.

“Etika dan adab itu harus diperhatikan. Setidaknya 40 hari dulu baru dimusyawarahkan. Jangan sampai ada salah satu pihak yang mengklaim dulu,” katanya.

Namun, kenyataannya, lanjut dia, putra mahkota mengaklamasikan diri sebagai Pakubuwono XIV sebelum jenazah ayahandanya dimakamkan.

“Ini kan tidak etis. Jenazah belum dikebumikan kok sudah rebut warisan,” tegasnya.

Keputusan Musyawarah Agung Harus Dihormati

R. Surojo menjelaskan, situasi ini mendapat tanggapan dari Maha Menteri KGPA Tedjowulan, yang berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri ditunjuk sebagai pengelola Keraton Kasunanan Surakarta.

“Dari SK tersebut memang Tedjowulan yang ditunjuk sebagai pengelola keraton. Karena itu, beliau bereaksi karena langkah sepihak tersebut tidak sesuai dengan kaidah,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Tedjowulan menginisiasi Musyawarah Agung yang melibatkan seluruh keluarga dan kerabat keraton.

Dalam forum tersebut, muncul kesepakatan untuk menunjuk Gusti Pangeran Haryo (GPH) Hangabehi sebagai pengganti ayahandanya, PB XIII.

“Dalam Musyawarah Agung ini mengerucut nama Gusti Pangeran Haryo Hangabehi sebagai pengganti ayahandanya, Pakubuwono XIII,” kata Surojo.

Ia menegaskan, keputusan hasil musyawarah seharusnya dihormati semua pihak, termasuk kubu Purboyo, karena keraton merupakan lembaga dinasti, bukan warisan pribadi.

“Mestinya pihak Purboyo menerima, karena keputusan ini berasal dari Musyawarah Agung. Tidak ada alasan untuk menolak, karena bagaimanapun juga keraton ini milik dinasti, bukan milik perorangan atau satu keluarga,” tegasnya.

Menurut Surojo, prinsip dasar dalam keraton adalah mufakat dan kebersamaan antarkeluarga besar Dinasti Mataram Surakarta.

“Karena milik dinasti, seluruh keluarga perwakilan dalam dinasti berembuk. Itu yang harus dipegang agar marwah keraton tetap terjaga,” pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul “Soal Kisruh Suksesi Keraton Solo, Pegiat Sejarah Ingatkan Soal Etika dan Adab”. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.