Imbas Dualisme Penerus Tahta Keraton Surakarta, Dana Hibah Rp 200 Juta Terancam Tertunda
Pemerintah Kota Solo menahan pencairan hibah sekitar Rp 200 juta untuk Keraton Kasunanan Surakarta akibat belum adanya kejelasan tentang penerus tahta.
Perselisihan internal kembali mengemuka setelah wafatnya Sinuhun Pakubuwono XIII, memunculkan dua pihak yang mengklaim sebagai raja baru.
Pemkot Solo menegaskan dana hibah tidak bisa disalurkan hingga ada satu pihak yang bertanggung jawab secara resmi.
Situasi ini mengingatkan pada konflik “raja kembar” yang pernah terjadi pada 2004.
Dua Putra Raja Saling Klaim Gelar Pakubuwono XIV
Ketua Eksekutif Lembaga Dewan Adat (LDA), KPH Eddy Wirabhumi, menyebut kondisi keraton saat ini serupa dengan polemik penerus tahta dua dekade lalu.
“Ya wajar itu. Ya dulu juga begitu kalau ada dua ya bingung pemkot,” ujar Eddy saat dihubungi Minggu (23/11/2025).
Jelang pemakaman Sinuhun Pakubuwono XIII, muncul dua klaim berbeda mengenai siapa yang berhak menduduki tahta.
Pada Rabu (5/11/2025), KGPAA Hamengkunegoro menyatakan dirinya sebagai Pakubuwono XIV di depan jenazah ayahnya sebelum diberangkatkan.
Beberapa hari kemudian, Kamis (13/11/2025), Lembaga Dewan Adat menobatkan KGPH Hangabehi sebagai Pakubuwono XIV dalam prosesi di Sasana Handrawina.
Situasi yang tidak tunggal ini membuat pemerintah daerah belum dapat menentukan penerima sah dana hibah.
Alasan Pemkot Solo Menahan Pencairan Hibah
Sekretaris Daerah Kota Solo, Budi Murtono, menegaskan bahwa hibah senilai Rp 200 juta tidak bisa dicairkan tanpa kepastian mengenai pihak yang bertanggung jawab.
Menurutnya, penerima hibah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban sehingga harus ditetapkan satu pihak yang berwenang.
“Ya iya (belum bisa pencairan). Kita mau kepada siapa yang bertanggung jawab dana itu siapa. Iya penerima hibah harus membuat LPJ,” jelas Budi.
Pemkot Solo, kata Budi, setiap tahun mengalokasikan anggaran hibah untuk Keraton Kasunanan Surakarta, termasuk pada 2025.
Namun, realisasi dan laporan penggunaannya tetap harus diperiksa agar penyaluran anggaran berjalan sesuai aturan.
“Hibah ke keraton masih ada. Sampai kemarin masih menganggarkan. Cuma belum cek realisasinya sudah berapa, terus pertanggungjawabannya gimana belum cek. Masih ada (tiap tahun),” ujarnya.
Pencairan Dana Menunggu Kepastian Penerima
Budi memastikan anggaran hibah untuk keraton tetap masuk dalam APBD 2026, sehingga dukungan pemerintah daerah masih berjalan meski pencairannya belum bisa dilakukan.
Pemerintah akan menunggu hingga internal keraton sepakat mengenai siapa yang berhak menerima dan mempertanggungjawabkan dana.
“Sementara masih kita anggarkan. Cuma nanti tahun depan pencairannya pihak keraton nanti siapa yang berhak menerima, kita nunggu,” tuturnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul “Pencairan Hibah Pemkot Rp 200 Juta Tertunda, Kerabat Keraton Solo Singgung Konflik Raja Kembar 2004”.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.