Usai Geledah Kantor WIKA, Dokumen hingga Email Disita Terkait Kasus Korupsi Proyek Pabrik Gula Djatiroto

Penggeledahan di kantor PT Wijaya Karya Tbk. (WIKA) di Jakarta Timur
Penggeledahan di kantor PT Wijaya Karya Tbk. (WIKA) di Jakarta Timur

Usai melakukan penggeledahan di kantor PT Wijaya Karya Tbk. (WIKA) di Jakarta Timur, penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri membawa pulang sejumlah barang bukti.

Adapun penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pabrik Gula Asembagoes, Situbondo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Barang bukti yang diamankan tak hanya berupa dokumen fisik, tetapi juga data elektronik yang kini akan menjadi fokus pendalaman penyidik dalam mengurai dugaan penyimpangan proyek bernilai ratusan miliar rupiah itu.

Ketua Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Kortastipidkor Polri, Komisaris Besar Polisi Gunawan, mengatakan penggeledahan dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus.

"Kami hari ini adalah melaksanakan penggeledahan terkait dengan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Kortastipidkor Polri," tuturnya kepada wartawan, Selasa, 9 Juni 2026.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyisir sejumlah ruangan di beberapa lantai yang dinilai memiliki keterkaitan dengan proyek yang tengah diusut. Proses pencarian barang bukti dilakukan di berbagai titik yang dianggap menyimpan dokumen maupun data penting.

“Tentunya di lantai itu banyak ruangan-ruangan yang kita akses, ya. Yang kita anggap atau kita duga ada bukti-bukti yang ada relevansinya dengan proses penyidikan yang kita laksanakan,” ujar dia.

Pasca penggeledahan yang berlangsung sejak pagi, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dalam berbagai bentuk. Tak hanya arsip fisik, data digital yang tersimpan dalam sistem komunikasi perusahaan juga ikut disita.

"Barang buktinya, dokumen-dokumen dalam bentuk softcopy maupun hardcopy. (BBE) Ada dalam bentuk email," tuturnya.

Menurut Gunawan, seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dianalisis lebih lanjut untuk menguatkan konstruksi perkara dan mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam proyek tersebut.

"Nantinya bukti-bukti ini akan kita analisis dan juga akan kita dalami bukti-bukti ini untuk memperkuat pembuktian dalam proses penyidikan yang kita laksanakan," katanya.

Sebelumnya diberitakan, dua orang ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek di PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI. Kasus ini menyangkut pekerjaan proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Djatiroto PTPN XI terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commisioning (EPCC) tahun 2016.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Keduanya adalah eks Direktur Utama (Dirut) PTPN XI Dolly Pulungan. Lalu eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis PTPN XI Aris Toharisman. Untuk tersangka Dolly pun pernah jadi tersangka kasus korupsi gula di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menjabat Dirut PTPN III. Saat itu dia divonis empat tahun penjara lalu dijebloskan ke Lapas (lembaga pemasyarakatan) Sukamiskin. 

"Di kasus ini kalau nggak salah sudah ada penetapan tersangka ya, dua. Pertama Dolly Pulungan dan Aris Toharisman," kata Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Inspektur Jenderal Polisi Cahyono Wibowo, Rabu, 19 Maret 2025.