Tanah Tak Bersertifikat Disita Negara mulai 2026, Benarkah? Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN
Isu soal penyitaan tanah tanpa sertifikat sempat dibicarakan warganet pada awal 2025.
Kabar ini cepat menyebar di media sosial dan menimbulkan keresahan di berbagai daerah.
Salah satu unggahan berasal dari akun X @T_TR*** pada Sabtu (15/3/2025) yang menyebutkan, tanah tanpa sertifikat akan disita mulai tahun depan.
Unggahan serupa juga disampaikan akun @Fal**** pada Rabu (12/3/2025), dengan klaim bahwa pemerintah segera mengambil langkah tegas terhadap lahan tanpa bukti hak milik.
Menurut akun tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat diklaim mengumumkan tanah tanpa sertifikat akan diambil alih negara mulai 2026.
Pengunggah turut mencantumkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
“Tanah girik harus didaftarkan sebelum 2 Februari 2026. Jika tidak, statusnya jadi tanah negara. Warga diimbau segera urus sertifikat di BPN,” tulis pengunggah.
Namun, benarkah tanah tanpa sertifikat bisa disita negara mulai 2026?
Apakah Tanah Tanpa Sertifikat Akan Disita Negara pada 2026?
Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) sudah menegaskan bahwa narasi tanah tanpa bersertifikat bisa disita negara mulai 2026.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Asnaedi mengatakan, informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Asnaedi menjelaskan bahwa sejak dahulu girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan merupakan bukti kepemilikan tanah.
Dokumen-dokumen tersebut hanya menjadi petunjuk bekas kepemilikan hak atau adat.
“Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar,” ujar Asnaedi, dikutip dari laman resmi Kementerian ATR/BPN, Selasa (1/7/2025).
“Ini seperti yang tertuang di UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mana bekas hak lama seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan,” tambahnya.
Asnaedi juga menekankan bahwa negara tidak melakukan perampasan tanah terhadap lahan yang masih memiliki girik atau bekas hak lama lainnya.
Berdasarkan Pasal 96 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, alat bukti tertulis tanah bekas adat yang dimiliki perorangan wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak peraturan tersebut berlaku.
Dengan demikian, bila dihitung sejak diterbitkannya peraturan itu, maka pada tahun 2026 seluruh tanah bekas milik adat seharusnya sudah terdaftar.
Lebih lanjut, Asnaedi mengimbau masyarakat supaya segera mendaftarkan tanah mereka untuk memperoleh sertifikat resmi sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara.
Ia menambahkan, kebijakan ini merupakan langkah pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan serta melindungi hak masyarakat atas tanah mereka.
“Kami harapkan masyarakat tidak perlu khawatir. Justru ini jadi momentum agar masyarakat segera mensertifikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” tambahnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.