SIM Keliling Bandung 19–24 Januari 2026: Lengkap Lokasi, Syarat, dan Biaya

Satlantas Polrestabes Bandung, SIM Keliling Bandung 19–24 Januari 2026: Lengkap Lokasi, Syarat, dan Biaya, Bagaimana jadwal SIM keliling Mobil 1 dan 2 di Kota Bandung?, Apa saja syarat perpanjangan SIM melalui layanan keliling?, Tahapan apa yang harus dilalui pemohon?, Berapa biaya perpanjangan SIM keliling di Bandung?

 Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali menghadirkan layanan SIM keliling untuk memudahkan masyarakat dalam melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Layanan ini menjadi alternatif bagi warga yang memiliki keterbatasan waktu untuk datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).

Pada pekan ini, layanan SIM keliling dijadwalkan berlangsung selama enam hari, mulai Senin hingga Sabtu, 19–24 Januari 2026.

Satlantas Polrestabes Bandung mengoperasikan dua unit mobil pelayanan yang ditempatkan secara bergantian di sejumlah titik strategis di Kota Bandung.

Bagaimana jadwal SIM keliling Mobil 1 dan 2 di Kota Bandung?

Berdasarkan informasi dari Satlantas Polrestabes Bandung, berikut jadwal lengkap layanan SIM keliling Mobil 1 selama periode 19–24 Januari 2026:

  • Senin, 19 Januari 2026: Tenth Avenue, Jalan Soekarno Hatta No. 526, Bandung.
  • Selasa, 20 Januari 2026: McDonald’s Pasirkoja, Jalan Soekarno Hatta No. 128–130, Bandung.
  • Rabu, 21 Januari 2026: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung.
  • Kamis, 22 Januari 2026: The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Bandung.
  • Jumat, 23 Januari 2026: McDonald’s, Jalan Soekarno Hatta No. 610, Bandung.
  • Sabtu, 24 Januari 2026: Metro Indah Mall, Jalan Soekarno Hatta No. 590, Bandung.

Selain Mobil 1, Satlantas Polrestabes Bandung juga mengoperasikan Mobil 2 yang melayani perpanjangan SIM di lokasi berbeda. Berikut jadwal SIM keliling Mobil 2:

  • Senin, 19 Januari 2026: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung.
  • Selasa, 20 Januari 2026: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung.
  • Rabu, 21 Januari 2026: Ubertos, Jalan A. H. Nasution No. 4, Bandung.
  • Kamis, 22 Januari 2026: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung.
  • Jumat, 23 Januari 2026: BPR KS, Jalan Leuwi Panjang No. 149, Bandung.
  • Sabtu, 24 Januari 2026: ITC Kebon Kelapa, Jalan Pungkur, Bandung.

Apa saja syarat perpanjangan SIM melalui layanan keliling?

Dikutip dari laman resmi Pemerintah Kota Bandung, masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIM keliling wajib menyiapkan beberapa dokumen administrasi utama, yakni:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku.
  • SIM asli yang masih aktif.
  • Fotokopi SIM lama.

Kelengkapan dokumen menjadi syarat mutlak agar proses perpanjangan SIM dapat berjalan lancar tanpa hambatan.

Tahapan apa yang harus dilalui pemohon?

Selain persyaratan administrasi, pemohon perpanjangan SIM juga diwajibkan mengikuti tahapan pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku secara nasional. Tahapan tersebut meliputi:

  • Tes psikologi.
  • Pemeriksaan kesehatan.
  • Proses administrasi perpanjangan SIM.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemohon masih memenuhi syarat kesehatan fisik dan psikologis untuk mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya.

Berapa biaya perpanjangan SIM keliling di Bandung?

Masyarakat yang memanfaatkan layanan SIM keliling perlu menyiapkan biaya sesuai dengan ketentuan resmi. Adapun rincian biaya yang berlaku adalah:

  • Biaya perpanjangan SIM A: Rp80.000.
  • Biaya perpanjangan SIM C: Rp75.000.
  • Biaya tes psikologi: Rp60.000 hingga Rp75.000.
  • Biaya pemeriksaan kesehatan: Rp35.000 hingga Rp50.000.

Besaran biaya tersebut mengikuti ketentuan nasional dan dapat berbeda tergantung lokasi pelaksanaan tes psikologi serta pemeriksaan kesehatan.

Layanan SIM keliling di Kota Bandung mulai beroperasi setiap hari pukul 09.00 WIB. Namun demikian, masyarakat disarankan untuk datang lebih awal karena antrean biasanya sudah terbentuk sebelum jam pelayanan dimulai.

Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Untuk pembuatan SIM baru atau perpanjangan SIM yang telah melewati masa berlaku, masyarakat tetap diarahkan untuk datang langsung ke Satpas Polrestabes Bandung.

Satlantas Polrestabes Bandung juga mengimbau masyarakat agar selalu memantau informasi resmi terkait jadwal dan pembaruan layanan SIM keliling melalui kanal komunikasi yang telah disediakan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang