Syarat dan Biaya di SIM Keliling Jakarta Hari Ini 9 April 2026
Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dapat memanfaatkan layanan SIM keliling Jakarta yang tersedia di lima titik berbeda. Layanan ini menjadi alternatif praktis tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Namun, penting untuk memastikan SIM masih dalam masa berlaku. SIM keliling hanya melayani perpanjangan untuk SIM aktif. Jika masa berlaku sudah habis, pemohon harus membuat SIM baru dari awal.
Masa berlaku SIM sendiri adalah lima tahun. Tanggal kedaluwarsa tertera pada kartu, sehingga pemilik SIM diimbau untuk tidak melewatkan batas waktu tersebut.
Jika terlambat, proses perpanjangan tidak bisa dilakukan di SIM keliling. Pemohon harus mengikuti prosedur penerbitan baru yang lebih panjang.

Sebelum datang, pemohon wajib menyiapkan dokumen yang diperlukan agar proses berjalan lancar.
Syarat Perpanjang SIM A dan C
- Salinan KTP yang masih berlaku
- SIM asli dilengkapi fotokopiannya
- Hasil cek kesehatan
- Bukti tes psikologi
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2021 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Tidak ada toleransi untuk SIM yang telah kedaluwarsa.
Untuk biaya, perpanjangan SIM telah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP.
Biaya Perpanjang SIM
- SIM A: Rp 80 ribu
- SIM C: Rp 75 ribu
Biaya ini belum termasuk pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang berkisar Rp 35 ribu hingga Rp 60 ribu.
Cara Perpanjang SIM
- Pemohon melakukan pendaftaran ketika baru datang di lokasi SIM Keliling Jakarta.
- Mengisi formulir yang diberikan petugas sesuai data diri.
- Kemudian setelah semua terisi formulir serta berkas diserahkan.
- Menunggu antrean untuk dipanggil oleh petugas di sana.
- Jika sudah disebut namanya bisa masuk ke dalam kendaraan petugas guna menjalani tes.
- Terakhir Anda akan difoto agar tampilan surat izin mengemudi jadi baru.
Layanan ini beroperasi setiap hari kerja mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB, berdasarkan informasi dari Polda Metro Jaya.
5 Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari Ini, Kamis (09/04)
- Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
- Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata
Selain itu, tersedia juga layanan Samsat Keliling Jakarta untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.

Layanan ini tidak melayani dokumen yang sudah mati dan hanya berlaku untuk pajak tahunan kendaraan. Berikut adalah dokumen yang perlu disiapkan.
- STNK asli
- KTP
- BPKB beserta salinannya
Lokasi Samsat Keliling Ditlantas Polda Metro Jaya
- Halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat
- Halaman parkir Samsat dan Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading, Jakarta Utara
- Halaman mall Citraland, Jakarta Barat
- Halaman parkir Samsat dan Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran, Jakarta Selatan
- Halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur
- Alun-alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere, Kota Tangerang
- Halaman parkir Samsat dan ITC BSD, Serpong
- Pasar Modern Banjar Wijaya Cipondoh dan Metland Cyber Puri Cipondoh, Ciledug
- Halaman parkir Samsat dan Kantor Kelurahan Pondok Betung, Ciputat
- Halaman GTown House Square Gading Serpong, Kelapa Dua