SIM Keliling Jakarta 16 Maret 2026: Lokasi, Syarat, dan Biaya Perpanjangan
Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) keliling kembali dibuka di sejumlah titik di Jakarta pada Senin (16/3/2026).
Fasilitas ini disediakan untuk memudahkan warga memperpanjang masa berlaku SIM.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan beberapa mobil layanan bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Informasi mengenai lokasi layanan tersebut disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya.
Lokasi SIM Keliling Jakarta 16 Maret 2026
Dilansir dari Antara, Senin (16/3/2026), layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut titik layanan SIM Keliling di Jakarta:
- Jakarta Timur: lobi depan Mall Grand Cakung
- Jakarta Utara: lobi utama LTC Glodok
- Jakarta Selatan: area parkir samping Universitas Trilogi
- Jakarta Barat: lobi selatan Mall Ciputra
- Jakarta Pusat: area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Syarat Perpanjangan SIM
Pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum datang ke lokasi layanan.
Dokumen persyaratan perlu diperhatikan agar proses perpanjangan SIM tidak terkendala.
Persyaratan yang harus dibawa, yakni:
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- SIM lama beserta fotokopinya
- Bukti cek kesehatan
- Bukti tes psikologi.
Meski begitu, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, pemohon wajib membuat SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Saat ini masa berlaku SIM dihitung selama lima tahun sejak tanggal penerbitan, tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.
Rinciannya yakni Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan, yaitu tes psikologi Rp 60.000 dan tes kesehatan Rp 35.000.
Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pelanggar terancam pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250.000.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang