Lokasi SIM Keliling Jakarta 23 November 2025, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Polda Metro Jaya, SIM Keliling, perpanjang SIM, SIM keliling, lokasi sim keliling jakarta, SIM Keliling Jakarta, Lokasi SIM Keliling Jakarta 23 November 2025, Lengkap dengan Syarat dan Biaya

Masyarakat di Jakarta yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling pada Minggu (23/11/2025).

Pasalnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling mulai pukul 07.00-12.00 WIB.

Dilansir dari akun X @tmcpoldametro, terdapat tiga lokasi SIM Keliling Jakarta, sebagaimana berikut:

  • Jalan Raden Inten, samping McDonald's Duren Sawit, Jakarta Timur
  • Jalan Panjang, samping Indomaret, Kebon Jeruk, Jakarta Barat
  • HBKB Puri Kembangan Jakarta Barat

Syarat Perpanjang SIM

SIM Keliling hanya melayani perpanjang SIM yang masih berlaku dan untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Untuk mengurus perpanjangan SIM melalui layanan SIM Keliling, terdapat beberapa dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan meliputi:

  • Foto kopi KTP yang masih berlaku;
  • SIM lama fisik dan foto kopi;
  • Bukti cek kesehatan;
  • Bukti tes psikologi.

Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik.

Biaya Perpanjang SIM

Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri, biaya perpanjang SIM A adalah Rp 80.000, sementara biaya perpanjang SIM C Rp 75.000.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi sebesar Rp 60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp 35.000.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.