Syarat dan Biaya Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling Jakarta

SIM keliling Jakarta, syarat perpanjang SIM, SIM Keliling Jakarta hari ini, biaya perpanjang SIM, Syarat dan Biaya Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling Jakarta

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM (Surat Izin Mengemudi) Keliling di beberapa lokasi di Jakarta, Jumat (13/2/2026) hari ini.

Layanan SIM Keliling bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM-nya.

Layanan SIM keliling Jakarta ini merupakan upaya Polda Metro Jaya untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus atau melengkapi dokumen berkendara.

Syarat dan biaya perpanjang SIM di SIM Keliling Jakarta

Bagi Anda yang berminat, berikut adalah syarat perpanjang SIM di layanan SIM Keliling Jakarta hari ini:

  • Fotokopi KTP yang masih berlaku
  • SIM lama fisik dan fotokopi,
  • Bukti cek kesehatan
  • Bukti tes psikologi.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya. Mencakup biaya tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

Lokasi layanan SIM Keliling Jakarta

SIM keliling Jakarta, syarat perpanjang SIM, SIM Keliling Jakarta hari ini, biaya perpanjang SIM, Syarat dan Biaya Perpanjang SIM di Layanan SIM Keliling Jakarta

Lokasi SIM Keliling Jakarta Hari ini - Ilustrasi mobil SIM Keliling di Dago Plaza, Jalan Ir. H Juanda, Kota Bandung, Senin (10/2/2025).

Berikut ini adalah daftar lokasi layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hari ini, Jumat, 13 Februari 2026:

  1. Jakarta Timur : Lobby depan Mall Grand Cakung
  2. Jakarta Pusat : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
  3. Jakarta Utara : Lobby Utama LTC Glodok
  4. Jakarta Selatan : Area parkir samping Universitas Trilogi
  5. Jakarta Barat : Lobby Selatan Mall Ciputra

Layanan SIM Keliling Jakarta dibuka mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 14.00 WIB.

Sebagai catatan, layanan SIM Keliling Jakarta hari ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Sedangkan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Demikian informasi tentang syarat dan biaya perpanjang SIM di layanan SIM Keliling Jakarta.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang