Lokasi SIM Keliling Jakarta Jumat 21 November 2025: Jadwal, Syarat, dan Biaya Perpanjangan SIM
Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM Keliling Jakarta pada Jumat (21/11/2025) untuk memfasilitasi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Informasi resmi dari akun X @tmcpoldametro menyebutkan bahwa layanan sim keliling jumat tersebut beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lima titik lokasi SIM keliling.
- Layanan di Jakarta Timur: di lobby depan Mal Grand Cakung. Jl. Sri Sultan Hamengkubuwono IX No.KM . 25, Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung;
- Layanan Jakarta Pusat: di area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng. Jl. Lapangan Banteng Timur No.1, Kel. Pasarbaru, Kec. Sawah Besar;
- Layanan Jakarta Barat: di lobby utama LTC Glodok. Jl. Hayam Wuruk No.127 RT.01 RW.06, Kel. Mangga Besar, Kec. Taman Sari;
- Layanan Jakarta Barat: di lobby selatan Mal Ciputra. Jl. Letjen S. Parman RT.11 RW.01, Kel. Tanjung Duren Utara, Kec. Grogol Petamburan;
- Layanan Jakarta Selatan: di area parkir samping Universitas Trilogi. Jl. Duren Tiga Timur RT.06 RW.04, Kel. Pancoran, Kec. Duren Tiga.
Informasi Lokasi Pelayanan #SIMKeliling Dit Lantas Polda Metro Jaya hari Jum'at, 21 November 2025. pic.twitter.com/QSP0culGv6
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) November 21, 2025
Dokumen yang perlu disiapkan untuk perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama dan fotokopinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Layanan SIM Keliling Jakarta hanya menerima permohonan perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk dua golongan, yaitu SIM A dan SIM C.
Pemohon yang masa berlaku SIM-nya sudah habis wajib membuat permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan, bukan tanggal lahir pemilik.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Tarif PNBP Polri, yaitu Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Pemohon perpanjangan SIM juga dikenai biaya tambahan berupa tes psikologi Rp 60.000 dan tes kesehatan Rp 35.000.
Pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM yang masih berlaku dapat dikenai sanksi sesuai Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Bagi pelanggarnya, ancaman pidana kurungan maksimal satu bulan atau denda hingga Rp 250.000.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.