Ajukan Audit ke BPK, Tedjowulan Jawab Soal Klaim Penerimaan Dana Hibah
Pelaksana Keraton Solo Kanjeng Gusti Pangeran Harya Panembahan Agung (KGPHPA) Tedjowulan mengajukan permohonan audit dana hibah kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk periode 2018–2025.
Permohonan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 21 Januari 2026 yang ditujukan kepada Ketua BPK RI.
Langkah ini mendapat tanggapan dari pihak Pakubuwono XIV melalui KPA Singonagoro.
Kedua pihak menyampaikan pandangan berbeda terkait cakupan audit serta mekanisme penyaluran dana hibah Keraton Kasunanan Surakarta.
Audit untuk kejelasan tata kelola
Juru bicara Tedjowulan, Pakoenegoro, mengatakan audit diperlukan guna memastikan kejelasan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan.
"Audit keuangan sangat krusial untuk memulai pengelolaan Keraton Surakarta agar kepemimpinan Gusti Tedjowulan bebas dari pertanggungjawaban pengelolaan keuangan era kepemimpinan sebelumnya," ujar Pakoenegoro dalam pernyataan tertulis, dikutip dari Tribun Solo, Rabu (25/2/2026).
Ia menegaskan pengelolaan dana hibah seharusnya mengikuti ketentuan yang berlaku.
"Harus melalui badan hukum. Semua prosesnya harus bersih, transparan dan akuntabel," papar Pakoenegoro, dikutip dari Tribun Solo, Kamis (26/2/2026).
Menanggapi sorotan soal mekanisme penyaluran dana, ia mempertanyakan di mana letak kesalahannya.
"Apa alasannya dana hibah itu diserahkan juga kepada Gusti Tedjowulan? Apakah dalam rangka menyerahkan dana kepada penerima hak? Lalu, di mana letak kesalahannya?" ungkapnya.
Juru bicara Tedjowulan itu juga menyinggung pertanggungjawaban terkait penggunaan dana yang masuk ke rekening pribadi tersebut.
“Lebih dari itu, apakah penggunaan uang gaji harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan?” sambungnya.
Pihak Purboyo minta audit tak dibatasi periode
Pakubuwono XIV Purboyo KPA Singonagoro menyatakan tidak mempermasalahkan rencana audit tersebut.
Namun, ia menilai pemeriksaan sebaiknya dilakukan secara menyeluruh.
"Audit harus dilakukan secara keseluruhan, jangan hanya 2018 sampai 2025," ujar Singonagoro saat ditemui di Talang Paten, Rabu.
Ia juga menyebut Tedjowulan termasuk salah satu penerima dana hibah yang dicairkan melalui rekening pribadi Pakubuwono XIII.
"Jadi kalau Gusti Tedjo meminta audit tahun 2018 sampai 2025, Gusti Tedjo itu juga salah satu penerima dana hibah itu. Makanya kalau nanti mungkin lupa bisa hubungi saya, saya kirim foto dan juga kwitansi waktu beliau menerima dana tersebut," ungkapnya, dikutip dari Tribun Solo, Rabu.
Menurut Singonagoro, dana hibah yang diterima Keraton sekitar Rp 1,6 miliar per tahun dan mayoritas digunakan untuk penggajian.
"Jadi 1,6 itu memang mayoritas untuk penggajian. Alokasinya 95 persen itu untuk belanja atau gaji," bebernya.
Ia juga menyatakan bahwa selama pengelolaan di era PB XIII, laporan pertanggungjawaban telah dibuat secara profesional.
"Selama kami mengelola itu ada kurang lebih empat kali BPK itu melakukan sampling audit. Sampling audit dan selama ini tidak pernah ada temuan-temuan," katanya.
Dana hibah dan ketentuan regulasi
Dana hibah pemerintah daerah pada prinsipnya diatur dalam regulasi pengelolaan keuangan daerah. Termasuk ketentuan mengenai penyaluran melalui badan hukum dan kewajiban laporan pertanggungjawaban.
Hibah dapat diberikan dalam bentuk uang maupun barang atau jasa, sepanjang memenuhi persyaratan administratif dan akuntabilitas.
Singonagoro juga menyinggung adanya hibah dalam bentuk fisik yang nilainya disebut mencapai puluhan miliar rupiah.
"Yang jumlah puluhan miliar itu semuanya melalui hibah fisik," ujarnya.
Permohonan audit ke BPK tersebut kini menjadi perhatian publik sebagai bagian dari upaya memastikan transparansi dan tata kelola dana hibah Keraton ke depan.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Jubir PB XIV Purboyo Pertanyakan Permohonan Tedjowulan Audit Dana Hibah: Kenapa Hanya 2018-2025?
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Kubu Purbaya Sebut Tedjowulan Terima Aliran Dana Hibah Keraton Solo, Jubir : Mana Letak Salahnya?
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Tedjowulan Ajukan Audit Dana Hibah, Jubir PB XIV Purboyo: Tedjowulan Termasuk yang Terima.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang