Imbas Korupsi Hibah Pokir, Pemprov Jatim Awasi secara Ketat Penyaluran Dana Hibah

korupsi dana hibah Pokir, Imbas Korupsi Hibah Pokir, Pemprov Jatim Awasi secara Ketat Penyaluran Dana Hibah

Pemerintah Provinsi Jawa Timur memastikan melakukan pengawasan ketat terhadap penyaluran dana hibah.

Hal ini disampaikan setelah mencuatnya kasus dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim tahun 2019-2024.

Pengawasan tersebut dilakukan secara berlapis dan berkelanjutan untuk mencegah munculnya tindakan penyalahgunaan.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Jatim Adi Sarono menjelaskan proses pengawasan tidak hanya dilakukan pada tahap monitoring dan evaluasi (monev), tetapi juga menjadi bagian dari pengawasan sebagai objek pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Proses pengawasan berlangsung terus. Pengawasan tidak hanya monev. Monev merupakan bagian dari siklus yang melekat dalam proses hibah pada perangkat daerah penyalur,” kata Adi di Surabaya, Jumat (13/2/2026).

Dia menjelaskan, pengawasan dilakukan secara internal melalui Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP/Inspektorat) dan secara eksternal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Selain itu, pengawasan juga mencakup pengaduan masyarakat sebagai bagian dari mekanisme kontrol publik.

“Pengawasan ada dari APIP, ada dari BPK, juga pengawasan oleh DPRD selaku Wakil Rakyat, serta dari masyarakat langsung, Itu semua juga bagian dari pengawasan,” jelasnya.

Pengawasan dana hibah demi mencegah penyimpangan

Untuk diketahui, KPK mendapati dugaan korupsi dana hibah Pokir DPRD Jatim tahun 2019-2024 dan dalam persidangannya turut menyoroti siklus pengawasan dana hibah.

“Sehingga, yang disorot adalah secara spesifik yang melekat dalam siklus hibah, khususnya yang dijalankan dalam domainnya organisator,” ujar Adi.

Pengawasan dana hibah dinilai krusial untuk mencegah penyimpangan. Seperti pokmas fiktif, duplikasi penerima, maupun praktik suap, dengan fokus pada verifikasi yang ketat serta transparansi.

Adi menambahkan proses pengawasan dimulai sejak tahap pengusulan, dari lembaga calon penerima hibah diverifikasi secara berjenjang mulai dari Sekretariat DPRD.

Kemudian oleh Organisasi Perangkat Daerah sesuai kewenangan dan tugas pokok masing-masing, melalui verifikasi administrasi maupun verifikasi lapangan.

Selain itu, dilakukan pula review oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP). Pada tahap penganggaran, pembahasan dilakukan bersama antara TAPD dan DPRD melalui Rapat Banggar, Rapat Komisi, Rapat Fraksi, hingga persetujuan dalam Rapat Paripurna.

"Sebagai bentuk kehati-hatian, juga dilakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), Pakta Integritas, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak oleh lembaga penerima hibah," kata Adi.

Kemudian setelah hibah direalisasikan, pengawasan tetap dilakukan melalui laporan pertanggungjawaban.

Adapun kasus orupsi dana hibah pokir ini terungkap dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Sahat Tua Simanjuntak, pada 14 Desember 2022.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang