BPDP Buka Suara soal Danantara Sumberdaya Indonesia Jadi Eksportir Sawit, Dana Pungutan Dipastikan Tetap Aman

Kelapa sawit., Tarif Pungutan Sawit Tetap Berlaku, BPDP Masih Tunggu Mekanisme Teknis, DSI Akan Jadi Eksportir Strategis Nasional, Tahap Awal Fokus Pengawasan Ekspor, Mulai 2027 DSI Jadi Trader Ekspor
Kelapa sawit.

Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) memastikan rencana ekspor kelapa sawit melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) tidak akan mengganggu penerimaan dana pungutan ekspor sawit yang selama ini dikumpulkan pemerintah.

Direktur Penyaluran Dana Sektor Hilir BPDP, Mohammad Alfansyah menegaskan, penerimaan pungutan ekspor tetap berjalan selama aktivitas ekspor produk sawit masih berlangsung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Yang diterima BPDP maupun Kementerian Keuangan melalui pungutan ekspor atau bea keluar itu masih tetap akan sama, karena tetap ada yang ekspor. Akan terganggu kalau tidak ada ekspor,” kata Alfansyah saat ditemui di Kantor BPDP, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul kebijakan pemerintah terkait penugasan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN khusus ekspor untuk sejumlah komoditas strategis nasional, termasuk kelapa sawit.

Tarif Pungutan Sawit Tetap Berlaku

Alfansyah menjelaskan, mekanisme pungutan ekspor sawit tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2026.

Regulasi tersebut merupakan perubahan atas PMK Nomor 69 Tahun 2025 mengenai tarif layanan Badan Layanan Umum BPDP pada Kementerian Keuangan.

Dalam aturan terbaru itu, pemerintah menetapkan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit, termasuk crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah beserta turunannya, dengan besaran maksimal mencapai 12,5 persen dari Harga Referensi CPO yang ditetapkan Kementerian Perdagangan.

Menurut Alfansyah, perubahan tata kelola ekspor melalui DSI tidak serta-merta menghilangkan kewajiban pembayaran pungutan ekspor.

“Jadi, yang diterimakan BPDP tetap akan sama. Sepanjang masih ada ekspor, masih ada pungutan itu,” ujarnya.

BPDP Masih Tunggu Mekanisme Teknis

Meski demikian, BPDP mengaku masih menunggu penjelasan teknis terkait mekanisme pelaksanaan ekspor sawit melalui DSI, terutama menyangkut proses administrasi dan penyetoran pungutan ekspor.

Alfansyah mengatakan pihaknya belum menerima rincian teknis pelaksanaan skema baru tersebut dari pemerintah.

“Masalah teknisnya kami belum lihat, ya, nanti seperti apa. Kami mengikuti saja,” kata dia.

Ia menilai pemerintah telah memiliki strategi tersendiri dalam menjalankan kebijakan ekspor melalui perusahaan BUMN khusus tersebut.

Menurutnya, langkah pemerintah diyakini telah melalui pertimbangan matang, termasuk terkait pengelolaan devisa hasil ekspor dan tata kelola perdagangan komoditas strategis nasional.

DSI Akan Jadi Eksportir Strategis Nasional

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) dalam pidato Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) RAPBN Tahun Anggaran 2027 pada 20 Mei 2026 lalu.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah menunjuk PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai BUMN khusus ekspor untuk sejumlah komoditas strategis nasional.

Pemerintah merancang penugasan DSI dalam dua tahap pelaksanaan.

Tahap Awal Fokus Pengawasan Ekspor

Pada tahap pertama yang berlangsung mulai 1 Juni hingga 31 Desember 2026, DSI belum berfungsi sebagai trader penuh. Perusahaan tersebut hanya bertugas melakukan pengawasan pelaporan ekspor untuk beberapa komoditas utama.

Komoditas yang masuk dalam pengawasan tahap awal meliputi:

  • Batu bara
  • Kelapa sawit
  • Ferroalloy atau paduan besi

Dalam fase ini, pemerintah akan mengevaluasi kesiapan sistem serta efektivitas pengawasan sebelum memperluas peran DSI.

Selain itu, cakupan tugas DSI juga disebut dapat berkembang sesuai kebutuhan pemerintah dan kesiapan kelembagaan perusahaan tersebut.

Mulai 2027 DSI Jadi Trader Ekspor

Selanjutnya, pemerintah akan memasuki tahap kedua mulai 1 Januari 2027. Pada fase ini, DSI akan bertransformasi menjadi perusahaan trader ekspor.

Artinya, DSI nantinya akan membeli langsung komoditas dari eksportir dalam negeri, lalu menjualnya ke pasar internasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah menilai skema tersebut dapat memperkuat kontrol negara terhadap perdagangan komoditas strategis sekaligus menjaga aliran devisa hasil ekspor tetap kembali ke Indonesia.

Melalui mekanisme tersebut, hasil penjualan komoditas di pasar global akan masuk kembali ke dalam negeri sehingga diharapkan mampu memperkuat ketahanan ekonomi nasional dan pengelolaan sumber daya alam secara lebih terintegrasi. (ant)