Cara Cek KTP Online via Aplikasi, Praktis Tanpa Antre ke Dukcapil

Aplikasi IKD, Cara Cek KTP Online via Aplikasi, Praktis Tanpa Antre ke Dukcapil

Transformasi digital dalam layanan publik semakin memudahkan masyarakat.

Kini, berbagai urusan administrasi negara dapat diakses hanya melalui genggaman, salah satunya adalah pengecekan Kartu Tanda Penduduk (KTP) melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Hadirnya inovasi KTP Digital ini memungkinkan masyarakat untuk memverifikasi validitas data kependudukan secara real-time.

Selain lebih efisien karena tidak perlu mengantre di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), penggunaan IKD juga meminimalisir risiko kekeliruan data akibat proses manual.

Namun, sebelum bisa menikmati fitur cek KTP online, pengguna wajib melakukan registrasi dan aktivasi akun terlebih dahulu dengan mengikuti prosedur keamanan yang berlaku.

Syarat aktivasi akun IKD

Bagi Anda yang ingin beralih ke layanan digital, pastikan beberapa persyaratan berikut telah terpenuhi sebelum memulai proses aktivasi:

  • Aplikasi IKD: Sudah terpasang pada perangkat smartphone.
  • Perangkat HP: Memiliki kamera depan yang berfungsi baik untuk verifikasi wajah.
  • Data pribadi: Menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
  • Koneksi internet: Pastikan jaringan stabil selama proses pendaftaran.

Prosedur pendaftaran dan aktivasi IKD

Penting untuk diketahui bahwa aktivasi akun tetap memerlukan validasi petugas.

Anda bisa mendatangi kantor Dukcapil setempat, atau memanfaatkan layanan video call WhatsApp jika kantor Dukcapil daerah Anda menyediakannya.

Berikut adalah langkah-langkah mendaftarkan akun IKD:

  • Kunjungi Kantor Dukcapil: Sampaikan tujuan Anda untuk melakukan registrasi IKD kepada petugas di loket khusus.
  • Pengisian data: Buka aplikasi IKD yang telah diunduh melalui Play Store, setujui syarat dan ketentuan, lalu pilih menu "Pendaftaran Online".
  • Input informasi: Masukkan data diri sesuai identitas, lalu tekan tombol "Proses". Pastikan kembali kebenaran data sebelum memilih "Kirim".
  • Verifikasi biometrik: Lakukan pemindaian wajah (face recognition). Pastikan tidak mengenakan aksesori seperti topi atau kacamata agar verifikasi akurat.
  • Scan QR Code: Lakukan pemindaian kode QR yang disediakan oleh petugas Dukcapil.
  • Aktivasi PIN: Petugas akan memberikan PIN aktivasi. Mengingat aplikasi ini memuat dokumen krusial seperti KK dan Akta Kelahiran, jaga kerahasiaan PIN Anda. Anda dapat memperbarui PIN secara berkala melalui menu "Pengaturan".

Langkah-langkah cek KTP online via IKD

Setelah akun dinyatakan aktif, Anda bisa langsung mengecek status KTP elektronik secara mandiri dengan cara berikut:

  • Buka aplikasi IKD di ponsel Anda.
  • Input kode PIN keamanan Anda.
  • Pilih opsi menu "KTP Elektronik".
  • Masukkan kembali PIN untuk memverifikasi akses.
  • Sistem akan menampilkan visual KTP digital Anda secara lengkap.

Dengan mengikuti panduan di atas, masyarakat diharapkan tidak lagi kesulitan dalam memantau status dokumen kependudukannya.

Pastikan untuk selalu memperbarui aplikasi agar mendapatkan fitur keamanan terbaru.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang