Lengkap, Syarat dan Cara Ubah Girik Jadi SHM 2025 Sesuai Aturan Kantor Pertanahan

girik, sertifikat hak milik, SHM adalah, kementerian atr bpn, Lengkap, Syarat dan Cara Ubah Girik Jadi SHM 2025 Sesuai Aturan Kantor Pertanahan

Dokumen tanah seperti girik, letter C, petuk D dan landrente tidak akan berlaku sebagai bukti pendaftaran tanah mulai 2026.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Asnaedi mengatakan, awalnya girik berguna sebagai dokumen kepemilikan tanah lama.

Hal tersebut sempat diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Namun, hak atas tanah yang berasal dari girik sudah tidak berlaku karena banyak sengketa dan konflik berawal dari girik.

“Bahkan, girik seringkali menjadi celah yang dimanfaatkan oleh mafia tanah melalui dokumen palsu. Maka dari itu, penghapusan girik ini bertujuan untuk mencegah konflik di masa depan,” ujar Asnaedi dikutip dari , Rabu (2/7/2025).

Cara Ubah Girik Jadi SHM

Mengingat konflik dan sengketa tanah kerap muncul akibat girik maka dokumen tanah ini dinilai tidak relevan sebagai alat pembuktian pendaftaran tanah.

Untuk mencegah konflik agraria, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Pasal 96 PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama lima tahun sejak berlakunya peraturan ini.

Itu artinya, dokumen tanah seperti girik dan lainnya tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah mulai 2 Februari 2026. 

Adapun PP Nomor 18 Tahun 2021 diteken oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 2 Februari 2021.

Bagi masyarakat yang masih memiliki girik, berikut cara ubah girik menjadi sertifikat hak milik (SHM):

1. Mengurus dokumen di kelurahan

Langkah pertama dalam pembuatan sertifikat tanah girik adalah mendatangi kelurahan tempat tanah tersebut berada. Di tahap ini, beberapa dokumen perlu disiapkan, antara lain:

Surat keterangan tidak sengketa, yang menunjukkan bahwa tanah tersebut tidak sedang dalam perselisihan dan dimiliki secara sah. Dokumen ini ditandatangani oleh lurah serta disaksikan oleh RT, RW, atau tokoh adat setempat.

Surat riwayat tanah, yang berisi penjelasan tertulis mengenai sejarah penguasaan dan peralihan tanah sejak awal hingga saat ini.

Surat penguasaan tanah sporadik, sebagai bukti tertulis mengenai sejak kapan pemohon menguasai tanah tersebut secara nyata.

2. Proses di kantor pertanahan

Setelah semua dokumen dari kelurahan lengkap, proses selanjutnya dilakukan di Kantor Pertanahan (BPN) dengan mengikuti beberapa tahapan berikut:

  • Pengajuan permohonan, dengan melampirkan dokumen dari kelurahan, KTP, KK, surat PBB, surat kuasa (jika diwakilkan), dan dokumen pendukung lain di loket pendaftaran
  • Pengukuran lahan, dilakukan oleh petugas BPN untuk memastikan batas tanah sesuai data yang diajukan pemohon
  • Pengesahan surat ukur, BPN kemudian menyusun dan mengesahkan hasil pengukuran yang ditandatangani oleh pejabat berwenang
  • Penelitian dokumen, dilakukan oleh tim gabungan dari BPN dan kelurahan guna memastikan keabsahan data dan status kepemilikan tanah
  • Pengumuman data yuridis, hasil penelitian akan diumumkan selama 60 hari di kantor kelurahan dan BPN sesuai Pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997 untuk memberi kesempatan pihak lain mengajukan keberatan
  • Penerbitan surat keputusan (SK), jika tidak ada keberatan, BPN akan menerbitkan SK hak atas tanah girik
  • Pembayaran BPHTB, wajib pajak membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah sesuai nilai jual objek pajak (NJOP) dan luas tanah
  • Pendaftaran hak dan penerbitan SHM, SK yang sudah diterbitkan didaftarkan di subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI) BPN untuk dibuatkan Sertifikat Hak Milik (SHM)
  • Pengambilan sertifikat, umumnya bisa dilakukan sekitar enam bulan setelah proses dimulai, namun durasinya bisa berbeda tergantung kelengkapan berkas dan kondisi administrasi di lapangan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.