Cara Pindah KK ke Laur Kota dan Kabupaten Sesuai Aturan Resmi Dukcapil

Pindah KK, pindah kk luar kota, pindah kk, pindah kk online, pindah kk luar provinsi, Cara Pindah KK ke Laur Kota dan Kabupaten Sesuai Aturan Resmi Dukcapil

Masyarakat perlu mengurus pindah Kartu Keluarga (KK) jika berpindah ke luar kota maupun kabupaten.

Pindah KK dapat dilakukan ketika seseorang pergi ke luar daerah untuk keperluan pendidikan, bekerja, menikah, maupun alasan lainnya.

Hal tersebut perlu dilakukan agar masyarakat tidak mengalami kendala ketika pencairan bantuan sosial (bansos), mendaftarkan anak ke sekolah yang baru, atau perbankan.

Syarat Pindah KK ke Luar Kota dan Kabupaten

Proses pindah KK antar-kota dan kabupaten telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil.

Berkas untuk mengurus pindah KK ke luar kota dan kabupaten terbilang mudah dan tidak memerlukan surat pengantar dari RT/RW, lurah, maupun camat.

Berikut syarat pindah KK antar-kota dan kabupaten:

  • Fotokopi KK
  • Surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, atau indekos
  • Surat pernyataan bersedia menjadi wali (kondisi khusus)
  • Kartu Identitas Anak (KIA) jika anak sudah memiliki
  • Surat pernyataan bersedia menjadi wali serta surat kuasa pengasuhan anak dari orangtua atau wali jika seluruh anggota keluarga berusia di bawah 17 tahun tidak pindah sehingga diperlukan kepala keluarga dewasa atau saudara yang bersedia menjadi kepala keluarga 
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Cara Pindah KK ke Luar Kota dan Kabupaten

Masyarakat yang hendak pindah KK ke kota atau kabupaten lain wajib mengurus proses pencatatan KK baru di kantor Dukcapil daerah asal (domisili) dan daerah tujuan (alamat baru).

Prosedur di daerah asal bertujuan untuk mencabut alamat lalu dan proses di daerah tujuan untuk mendaftarkan alamat baru.

Berikut cara pindah KK ke luar kota dan kabupaten:

Daerah asal:

  • Mengisi formulir F-1.03 di kantor Dukcapil
  • WNI melampirkan fotokopi KK
  • Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila kepala keluarga tidak pindah
  • Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila kepala keluarga pindah, namun anggota keluarga tidak pindah;
  • Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga di dalam keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada KK saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia menjadi wali
  • Dukcapil menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah 
  • Dukcapil  tidak menarik KTP dan/atau KIA penduduk yang pindah karena KTP dan/atau KIA ditarik di daerah tujuan.

Daerah tujuan:

  • Menyerahkan SKPWNI
  • Jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu menyerahkan
  • surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah di tempat layanan tujuan
  • Menyerahkan KTP dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP dan/atau
  • KIA dengan alamat baru 
  • Jika secara faktual sudah berada di daerah tujuan dan belum mempunyai SKP maka Dukcapil tujuan membantu komunikasi melalui media elektronik untuk pengurusan SKP dengan Dukcapil daerah asal dilengkapi dengan:
  • Mengisi F-1.03
    • Melampirkan fotokopi KK
    • Jika tidak dapat melampirkan KK, maka pemohon dapat mengisi F-1.03 secara lengkap dengan meminta informasi NIK dan Nomor K ke Dukcapil Daerah tujuan. Dinas daerah tujuan melakukan pencarian data melalui SIAK Konsolidasi untuk mengetahui NIK dan Nomor KK
  • Dukcapil daerah tujuan membuat surat permohonan kepada Dukcapil daerah asal agar melakukan penerbitan SKPWNI. Permohonan ini dengan melampirkan F-1.03
  • Dukcapil menerbitkan KTP dan/atau KIA dengan alamat baru
  • Dukcapil memusnahkan KTP dan/atau KIA alamat lama.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.