Cara Ganti Alamat KTP dan KK 2026 Sesuai Aturan Dukcapil, Apa Syaratnya?

Syarat Ganti Alamat KTP, cara ganti alamat KTP, Cara Ganti Alamat KTP dan KK 2026 Sesuai Aturan Dukcapil, Apa Syaratnya?, Syarat Ganti Alamat KTP dan KK dalam Kabupaten/Kota yang Sama:, Syarat Ganti Alamat ke Luar Kabupaten/Kota:, Cara Ganti Alamat dalam Kabupaten/Kota yang Sama, Cara Ganti Alamat ke Luar Kabupaten/Kota

Masyarakat perlu mengurus penggantian alamat ketika berpindah tempat tinggal, baik di dalam maupun luar kabupaten/kota.

Penggantian alamat KTP dan KK dapat dilakukan di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Pergantian alamat ini bertujuan memastikan data kependudukan tetap akurat, baik untuk layanan administrasi, pendidikan, kesehatan, hingga urusan perbankan dan bantuan sosial.

Syarat ganti alamat KTP dan KK 2026

Prosedur ganti alamat KTP dan KK telah diatur dalam Surat Edaran Dirjen Dukcapil Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan, dan Penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Direktur Jenderal Dukcapil, Teguh Setyabudi, menegaskan bahwa hingga saat ini surat edaran tertanggal 28 September 2021 tersebut masih berlaku dan menjadi dasar pelayanan administrasi kependudukan.

"Sampai dengan saat ini Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil tentang Jenis Layanan, Persyaratan dan Penjelasan  Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Tanggal 28 September 2021 tersebut masih berlaku," ujarnya kepada Kompas.com, Senin (5/1/2026).

Untuk diketahui, prosedur mengganti alamat KTP dan KK berbeda jika masyarakat pindah tempat tinggal, baik di dalam maupun luar kabupaten/kota.

Berikut syarat pindah alamat KTP dan KK 2026:

Syarat Ganti Alamat KTP dan KK dalam Kabupaten/Kota yang Sama:

  • Fotokopi KK
  • Jika pemohon penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, atau kost, wajib menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah.

Syarat Ganti Alamat ke Luar Kabupaten/Kota:

  • Fotokopi KK
  • Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun dan tidak ikut pindah, diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya ada saudara yang bersedia pindah menjadi kepala keluarga, atau anak-anak dititipkan pada KK saudara terdekat dengan surat pernyataan bersedia menjadi wali.

Cara Ganti Alamat KTP dan KK 2026

Berdasarkan prosedurnya, simak cara ganti alamat KTP dan KK sebagai berikut:

Cara Ganti Alamat dalam Kabupaten/Kota yang Sama

  • Prosedur ganti alamat KTP dan KK dalam satu kabupaten/kota adalah sebagai berikut:
  • Mengisi formulir F-1.03
  • Melampirkan fotokopi KK
  • Jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, atau kost, menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
  • Jika kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, Dinas menerbitkan KK dengan nomor tetap
  • Jika  kepala keluarga tidak pindah, Dinas menerbitkan KK dengan nomor tetap
  • Jika kepala keluarga pindah tetapi anggota keluarga tidak pindah, Dinas menerbitkan KK dengan nomor baru
  • Jika anggota keluarga tidak memenuhi syarat menjadi Kepala Keluarga, maka ditumpangkan ke KK lain
  • Dinas menarik KTP dan/atau KIA penduduk yang pindah dan menggantinya dengan alamat baru
  • Dinas memusnahkan KTP dan/atau KIA alamat lama
  • Dinas menerbitkan KK dengan alamat baru.

Cara Ganti Alamat ke Luar Kabupaten/Kota

  • Di kantor Dukcapil daerah asal (alamat lama):
    • Mengisi formulir F-1.03
    • Melampirkan fotokopi KK
    • Dinas menerbitkan KK dengan nomor tetap apabila kepala keluarga tidak pindah
    • Dinas menerbitkan KK dengan nomor baru apabila kepala keluarga pindah, tetapi anggota keluarga tidak pindah
    • Jika seluruh anggota keluarga di bawah 17 tahun tidak pindah, diperlukan kepala keluarga dewasa atau wali
    • Dinas menerbitkan Surat Keterangan Pindah WNI (SKPWNI)
    • Dinas tidak menarik KTP dan/atau KIA karena penarikan dilakukan di daerah tujuan.
  • Di kantor Dukcapil daerah tujuan (alamat baru):
    • Menyerahkan SKPWNI dari kantor Dukcapil asal
    • Jika menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, atau kost, menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
    • WNI menyerahkan KTP dan/atau KIA alamat lama untuk diterbitkan KTP dan/atau KIA dengan alamat baru
    • Apabila  sudah berada di daerah tujuan namun belum memiliki SKPWNI, maka:
      • WNI mengisi F-1.03
      • WNI melampirkan fotokopi KK
      • Jika tidak memiliki KK, data NIK dan KK dapat ditelusuri melalui SIAK Konsolidasi
      • Dinas daerah tujuan mengajukan permohonan penerbitan SKPWNI ke Dukcapil daerah asal
    • Setelah proses selesai, Dinas akan menerbitkan KTP dan/atau KIA dengan alamat baru serta memusnahkan KTP dan/atau KIA alamat lama.

Itula cara ganti alamat KTP dan KK 2026 sesuai aturan Dukcapil untuk masyarakat yang berpindah tempat tingal, baik di dalam maupun luar kabupaten/kota.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang