Cara Buat KK Baru Setelah Menikah Sesuai Aturan Ditjen Dukcapil

syarat buat KK baru, cara buat KK baru setelah menikah, syarat buat KK baru setelah menikah, cara buat KK baru, kartu keluarga, cara buat kk baru setelah menikah, cara buat kk baru, cara buat kk baru menikah, syarat buat kk baru, syarat buat kk baru setelah menikah, Cara Buat KK Baru Setelah Menikah Sesuai Aturan Ditjen Dukcapil

Pasangan perlu memikirkan dokumen kependudukan yang harus diperbarui setelah menikah, termasuk pembuatan Kartu Keluarga (KK) baru.

Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah menetapkan aturan yang mengatur proses pembuatan KK baru bagi pasangan yang baru menikah.

Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor 470/13287/Dukcapil Tanggal 28 September 2021 tentang Jenis Layanan, Persyaratan Dan penjelasan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Sebelum mengurusnya, ada baiknya pasangan memahami gambaran umum mengenai syarat buat KK baru setelah menikah agar semua dokumen bisa disiapkan.

Berikut syarat dan cara buat KK baru setelah menikah sesuai aturan Ditjen Dukcapil.

Syarat Buat KK Baru Setelah Menikah

KK baru setelah menikah sebaiknya segera diurus karena dokumen ini penting untuk berbagai keperluan seperti bantuan sosial, perbankan, pendidikan, pekerjaan, dan lainnya.

Pasangan tinggal menyiapkan beberapa dokumen untuk dibawa ke kantor Dukcapil setempat agar petugas bisa mengurus pembuatan KK baru.

Proses pengurusan biasanya tidak terlalu rumit sehingga pasangan hanya perlu memastikan semua dokumen yang diminta sudah lengkap sebelum datang ke pelayanan.

Dengan begitu, langkah selanjutnya bisa berjalan lebih lancar tanpa harus bolak-balik menyiapkan tambahan berkas di kemudian hari.

Berikut syarat buat KK baru setelah menikah:

  • Fotokopi buku nikah atau kutipan akta perkawinan sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018
  • Jika tidak dapat melampirkan kutipan akta perkawinan atau akta perceraian, dapat menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Perkawinan/Perceraian Belum Tercatat (F-1.05) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019.

Cara Buat KK Baru Setelah Menikah

Pasangan cukup membawa dokumen persyaratan ke kantor Dukcapil setempat agar petugas dapat memproses penerbitan KK baru.

Penerbitan KK baru biasanya tidak memakan waktu lama dan umumnya dapat selesai dalam hitungan menit hingga beberapa jam.

Namun, proses pencetakan bisa memakan waktu lebih lama apabila terjadi antrean panjang di kantor Dukcapil.

Berikut cara buat KK baru setelah menikah:

  • Penduduk perlu mengisi formulir F-1.02 sebagai langkah awal sebelum mengajukan pembuatan KK baru. Tahap ini menjadi dasar bagi petugas untuk memproses permohonan.
  • Setelah formulir lengkap, pemohon menyerahkan dokumen pendukung seperti buku nikah, kutipan akta perkawinan, akta perceraian, atau SPTJM bila dokumen resmi belum tersedia. Semua diserahkan sesuai kondisi masing-masing.
  • Saksi yang ikut mendampingi tidak diwajibkan memberikan fotokopi KTP sehingga prosesnya tetap sederhana dan tidak memerlukan tambahan berkas dari pihak lain.
  • Jika seluruh persyaratan terpenuhi dan sudah diperiksa, petugas Dukcapil akan memproses permohonan dan menerbitkan KK baru untuk pemohon sesuai data yang telah diverifikasi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.