Cara Ganti Alamat KK dan KTP Dalam Kota Sesuai Aturan Resmi Dukcapil
Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen penting bagi setiap warga negara Indonesia, terutama dalam urusan administrasi kependudukan dan identitas resmi.
Memiliki data alamat yang akurat di KK dan KTP membantu pemerintah dalam perencanaan pelayanan publik serta mempermudah warga ketika mengurus berbagai administrasi, mulai dari pendidikan hingga kesehatan.
Perubahan alamat juga menjadi penting ketika seseorang pindah tempat tinggal agar tercatat dengan benar dalam sistem administrasi kependudukan sehingga meminimalkan kendala di masa depan.
Dengan prosedur yang tepat, proses penggantian alamat di KK dan KTP bisa berjalan lancar, memastikan data pribadi selalu sesuai dengan kondisi sebenarnya tanpa menimbulkan masalah administratif.
Lalu, bagaimana cara ganti alamat KK dan KTP serta syarat yang harus dipenuhi?
Syarat Ganti Alamat KK dan KTP Dalam Kota
Perubahan alamat KK dan KTP berlaku bagi masyarakat yang pindah ke dalam maupun luar kabupaten/kota.
Dokumen yang harus dipersiapkan berbeda tergantung lokasi alamat baru yang diajukan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Direktorat Jenderal (Ditjen) Dukcapil telah mengatur dokumen persyaratan dan tata cara ganti alamat KK dan KTP melalui Surat Nomor 470/13287/Dukcapil.
Khusus perpindahan domisili antar-kecamatan atau dalam kota, berikut syarat ganti alamat KK dan KTP 2025 sesuai aturan resmi Dukcapil:
- Fotokopi KK
- Formulir F-1.03 (diisi di Dinas Dukcapil)
- Surat pernyataan tidak keberatan jika menumpang KK, menyewa rumah, mengontrak, atau tinggal di indekos
- KTP asli
- Kartu Identitas Anak (jika anak sudah memiliki).
Cara Ganti Alamat KK dan KTP Dalam Kota
Setelah dokumen lengkap, masyarakat bisa datang ke Dinas Dukcapil sesuai domisili.
Ikuti langkah-langkah di bawah ini ketika mengurus penggantian alamat KK dan KTP:
- Datang ke Dinas Dukcapil pada hari dan jam kerja
- Masyarakat mengisi formulir F-1.03
- Melampirkan fotokopi KK
- Jika penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak, atau indekos, perlu menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah
- Apabila kepala keluarga beserta seluruh anggota keluarga pindah, Dinas Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK tetap
- Jika kepala keluarga tidak pindah, Dinas Dukcapil tetap menerbitkan KK dengan nomor KK tetap
- Jika kepala keluarga pindah tetapi anggota keluarga tidak pindah, Dinas Dukcapil menerbitkan KK dengan nomor KK baru
- Jika anggota keluarga tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi kepala keluarga, maka ditumpangkan ke KK lain dan diterbitkan KK karena menumpang
- Dinas Dukcapil menarik KTP dan/atau KIA bagi penduduk yang pindah, kemudian mengganti KTP- dan/atau KIA dengan alamat baru
- Dinas memusnahkan KTP dan/atau KIA dengan alamat lama
- Dinas menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru.