Daftar 17 Kementerian/Lembaga yang Boleh Dijabat Polisi Aktif Sesuai Aturan Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menandatangani Peraturan Polri Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia, pada 9 Desember 2025.
Beleid ini mengatur tentang bahwa polisi aktif dapat menduduki jabatan di 17 kementerian/lembaga sipil di luar institusi Polri.
Terbitnya aturan ini memicu polemik karena dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil sebelum mengundurkan diri atau pensiun.
17 Kementerian/Lembaga yang Boleh Diduduki Polisi Aktif
Di dalam Pasal 3 Ayat (2) Peraturan Polri 10/2025, berikut daftar 17 kementerian/lembaga yang dapat diduduki anggota Polri aktif:
- Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan;
- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kementerian Hukum;
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan;
- Kementerian Kehutanan;
- Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Kementerian Perhubungan;
- Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional;
- Lembaga Ketahanan Nasional;
- Otoritas Jasa Keuangan;
- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan;
- Badan Narkotika Nasional;
- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme;
- Badan Intelijen Negara;
- Badan Siber Sandi Negara;
- Komisi Pemberantasan Korupsi.
Di dalam beleid ini disebutkan, pelaksanaan tugas anggota Polri tersebut dilaksanakan pada jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.
Selanjutnya, pada Ayat (4) diatur bahwa posisi yang bisa diduduki merupakan jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian berdasarkan permintaan dari kementerian/lembaga bersangkutan.
Penjelasan Polri Soal Aturan Tersebut
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan bahwa penempatan anggota Polri pada 17 kementerian/lembaga memiliki dasar hukum yang jelas, baik dari undang-undang maupun peraturan pemerintah.
“Polri pada pengalihan jabatan anggota Polri dari jabatan manajerial maupun non-manajerial pada organisasi dan tata kerja Polri untuk dialihkan pada organisasi dan tata kerja K/L berdasarkan regulasi yang sudah berlaku,” kata Trunoyudo.
Trunoyudo merinci sejumlah regulasi yang menjadi payung hukum penugasan anggota Polri di luar struktur Polri, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat (3), beserta penjelasannya, yang tetap berlaku setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Lalu, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, khususnya Pasal 19 ayat (2b), yang menyebut jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri.
Kemudian, PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, Pasal 147 hingga 150, yang mengatur jabatan ASN tertentu dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.
Selain itu, dia juga menegaskan bahwa peraturan polisi yang baru ini sebagai bentuk menghindari rangkap jabatan ketika polisi aktif menduduki jabatan sipil.
Beleid yang berlaku internal ini akan memberikan kepastian memutasi anggota yang ditugaskan di kementerian/lembaga terkait.
“Kapolri memutasikan anggota Polri yang mengisi jabatan di instansi pusat tertentu dimutasi dari jabatan sebelumnya yang selanjutnya dimutasi pada jabatan baru menjadi Pati/Pamen Polri dalam rangka penugasan pada K/L," pungkasnya.
Dianggap Bertentangan dengan Putusan MK
Pakar hukum tata negara Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mahfud MD mengatakan, beleid yang dikeluarkan oleh Kapolri sangat jelas bertentangan dengan putusan MK.
“Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu bertentangan dengan konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang menurut putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 anggota Polri, jika akan masuk ke institusi sipil harus minta pensiun atau berhenti dari Polri. Tidak ada lagi mekanisme alasan penugasan dari Kapolri,” kata Mahfud.
Mantan Ketua MK ini juga mengatakan bahwa peraturan polisi itu bertentangan juga dengan UU Aparatur Sipil Negara (ASN). Karena dasar logika UU ASN memberikan kesempatan polisi aktif menduduki jabatan sipil harus sesuai dengan UU Polri.
Sedangkan dalam UU Polri, tidak ada pasal yang mengatur polisi boleh ditempatkan dalam jabatan sipil.
“Jadi Perpol ini tidak ada dasar hukum dan konstitusionalnya,” kata Mahfud.
Dalil lain terkait polisi yang sudah menjadi institusi sipil juga tidak bisa diterima.
Karena menurut Mahfud, semua profesi sudah memiliki batasan yang jelas, bahkan pada ranah sesama sipil sekalipun.
“Sebab semua harus sesuai dengan bidang tugas dan profesinya. Misalnya meski sesama dari institusi sipil, dokter tidak bisa jadi jaksa, dosen tidak boleh jadi jaksa, jaksa tak bisa jadi dokter,” ucapnya.
Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, Ichsan Abdullah menilai Peraturan Polisi yang diteken Kapolri tersebut tidak bisa menggeser ketentuan hukum yang diputuskan oleh MK.
Karena peraturan polisi bersifat ke dalam instansi dan internal kepolisian, sedangkan putusan MK jauh lebih besar, yakni mewakili tafsir konstitusi atau dasar hukum dari suatu negara.
"Seharusnya tidak bisa (menabrak putusan MK), karena secara hierarki, putusan MK lebih tinggi dan sifat putusan MK seharusnya mengikat," tandasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "" dan "Kontroversi Polisi Aktif di Jabatan Sipil, Ketika Langkah Polri Tak Sejalan dengan MK"
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang