Cara Cairkan Saldo JHT Online 2025 Tanpa Paklaring Sesuai Aturan Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak lagi memerlukan paklaring untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT).
Sebagai informasi, paklaring adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa seseorang pernah bekerja di suatu perusahaan.
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menjelaskan bahwa peserta cukup menyiapkan beberapa dokumen pengganti paklaring yang dapat membuktikan bahwa mereka memang pernah bekerja dan terdaftar sebagai peserta JHT.
BPJS Ketenagakerjaan juga tidak menetapkan batas minimal masa kerja. Artinya, peserta yang sudah berhenti bekerja selama 1, 2, atau 3 bulan tetap bisa mencairkan manfaat JHT.
“Masa kepesertaan berapa pun diperkenankan untuk mengajukan pencairan manfaat JHT sepanjang tenaga kerja benar dan terbukti tidak sedang bekerja (telah berhenti dari perusahaan),” ujar Oni dikutip dari Selasa (12/8/2025).
Berikut cara cairkan saldo JHT tanpa paklaring.
Syarat Cairkan Saldo JHT Tanpa Paklaring
Ada sejumlah dokumen yang perlu disiapkan agar proses pencairan JHT berjalan lancar.
Berikut persyaratan pencairan saldo JHT tanpa menggunakan paklaring:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk
- Kartu Keluarga
- Nomor Pokok Wajib Pajak jika saldo JHT lebih dari Rp 50 juta dan untuk peserta yang mencairkan dana sebagian
- Identitas karyawan
- Slip gaji
- Bukti lain bahwa peserta pernah bekerja di sebuah perusahaan.
Cara Cairkan Saldo JHT Tanpa Paklaring
Peserta cukup membawa dokumen persyaratan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan lalu mengisi formulir dan wawancara untuk pencairan saldo JHT.
Namun, ada pula cara yang lebih praktis, yaitu pencairan saldo JHT secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Aplikasi tersebut dapat diunduh di handphone (HP) yang menjalankan sistem operasi (OS) iOS maupun Android.
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara cairkan saldo JHT tanpa paklaring:
- Buka Jaminan Hari Tua
- Buka aplikasi JMO di HP lalu pilih menu Jaminan Hari Tua
- Klaim JHT
- Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu Klaim JHT
- Pastikan sudah 3 Centang Hijau
- Jika semua syarat terpenuhi akan muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan Klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik Selanjutnya
- Pilih Sebab Klaim
- Tentukan salah satu pilihan pada Sebab Klaim kemudian klik Selanjutnya
- Pengecekan Data
- Lakukan pengecekan Data Kepesertaan, jika data sudah sesuai pilih Sudah
- Ambil Foto
- Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto sesuai ketentuan yang tertera di layar
- Verifikasi Wajah
- Arahkan wajah ke kamera dan ikuti instruksi yang diberikan
- Lengkapi Data
- Isi data NPWP dan rekening aktif kemudian klik Selanjutnya
- Rincian Saldo JHT
- Pada halaman rincian Saldo JHT tampil rincian saldo yang akan diterima kemudian klik Selanjutnya
- Pengecekan Data
- Cek kembali seluruh data untuk memastikan semuanya sudah benar sebelum disimpan, jika sudah sesuai klik Konfirmasi
- Berhasil
- Pengajuan klaim JHT Anda sedang diproses, untuk memantau prosesnya buka menu Tracking Klaim
Itulah cara cairkan saldo JHT tanpa paklaring sesuai aturan resmi BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.