Top 11+ Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Hapus NPWP Sesuai Aturan DJP 2025

cara hapus NPWP, cara hapus npwp, syarat hapus npwp, hapus npwp online, cara hapus hapus npwp, apakah bisa menghapus npwp secara online, bagaimana cara menghapus npwp online, 11 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Hapus NPWP Sesuai Aturan DJP 2025

Salah satu hak dan kewajiban wajib pajak adalah memastikan data perpajakan selalu akurat dan sesuai kondisi terkini. 

Dalam beberapa kondisi, wajib pajak bahkan dapat melakukan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika dianggap tidak lagi memenuhi persyaratan tertentu.

Tata cara penghapusan NPWP sendiri telah diatur secara resmi dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 sehingga prosesnya dapat dilakukan secara jelas dan terstruktur.

Proses menghapus NPWP juga dapat dilakukan secara online tanpa harus mendatangi kantor pajak.

Berdasarkan PER-7/PJ/2025, terdapat sebelas kelompok wajib pajak yang bisa menghapus NPWP.

Simak daftar selengkapnya berikut ini.

11 Kelompok Wajib Pajak yang Bisa Hapus NPWP

Merujuk Pasal 44 PER-7/PJ/2025, penghapusan NPWP dapat dilakukan oleh kepala kantor pelayanan pajak jika wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Penghapusan dapat dilakukan berdasarkan permohonan wajib pajak atau secara jabatan.

Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan kriteria sebagai berikut:

  1. Wajib pajak orang pribadi telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan
  2. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya dan tidak lagi berstatus sebagai penduduk, bagi orang pribadi yang semula berstatus sebagai penduduk
  3. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya bagi orang pribadi yang berstatus bukan penduduk
  4. Wajib pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi
  5. Wajib pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha
  6. Wajib pajak bentuk usaha tetap telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia
  7. Wajib pajak badan berbentuk Kerja Sama Operasi yang tidak memenuhi kriteria sebagai Kerja Sama Operasi yang wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
  8. Instansi pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dilikuidasi karena tidak lagi beroperasi sebagai instansi pemerintah 
  9. Pembubaran instansi pemerintah yang disebabkan karena penggabungan Instansi Pemerintah 
  10. Instansi pemerintah tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain
  11. Wajib pajak yang memiliki lebih dari satu Nomor Pokok Wajib Pajak.

Apakah Bisa Menghapus NPWP Secara Online?

Wajib pajak dapat menghapus NPWP secara online melalui Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau Coretax.

Berikut cara hapus NPWP online:

  • Login ke akun Coretax
  • Klik “Daftar di Sini” jika ingin membuat akun baru
  • Pada halaman muka Coretax, pilih modul “Portal Saya"
  • Klik menu "Penghapusan & Pencabutan"
  • Anda akan diarahkan ke halaman “Penghapusan Pendaftaran”, bagian “Manajemen Kasus”, Pilih "Penghapusan NPWP" pada kolom "Jenis Pembatalan"
  • Pada bagian “Kuasa Wajib Pajak”, apabila Anda mengisi data sebagai
  • Wakil/Kuasa dari Wajib Pajak, silakan klik “Kotak Centang” dan klik ikon
  • "Kaca Pembesar" untuk mencari data Wakil/Kuasa Wajib Pajak
  • Pada bagian “Identitas Wajib Pajak”, data akan terisi secara otomatis
  • Pada bagian “Penghapusan Pendaftaran”, terdapat beberapa kolom yang wajib diisi
  • Apabila sudah lengkap, lanjutkan pada “Pernyataan Wajib Pajak”, silakan klik “Kotak Centang” pada pernyataan Wajib Pajak lalu klik “Kirim”
  • Akan ada notifikasi bahwa permohonan berhasil terkirim untuk diteliti oleh petugas
  • Terdapat menu "Unduh Bukti Tanda Terima" untuk mengunduh bukti tanda terima pengajuan permohonan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang