Pemprov Aceh dan BPKS Bantah Mentan, Tegaskan 250 Ton Beras Thailand Masuk Sesuai Aturan
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh beda suara terkait kasus 250 ton beras asal Thailand yang masuk melalui wilayah Sabang.
Menurut Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman, beras tersebut masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal.
Pemerintah langsung mengambil tindakan cepat dengan menyegel 250 ton beras yang dikirim ke Indonesia.
“Hari ini kami tegaskan bahwa beras tersebut telah disegel dan kami minta aparat untuk menelusuri siapa saja pelaku yang terlibat. Kami menemukan beberapa hal yang janggal,” ujar Amran dikutip dari laman Bapanas, Minggu (23/11/2025).
“Kami juga tegaskan bahwa stok beras Indonesia cukup, bahkan lebih dari cukup. Perkiraan stok hingga akhir tahun menunjukkan bahwa kita berada pada posisi tertinggi,” tambahnya.
Namun, tudingan beras ilegal yang diutarakan Amran dibantah oleh Pemprov Aceh.
Mentan Dinilai Berlebihan soal Beras Ilegal
Gubernur Aceh Muzakir Manaf alias Mualem melalui Muhammad MTA selaku juru bicara menilai bahwa ucapan Amran soal 250 ton beras ilegal sebagai sesuatu yang berlebihan.
MTA menegaskan bahwa 250 ton beras yang masuk melalui Sabang sudah sesuai aturan.
“Menteri Amran dalam pernyataannya, kami nilai terlalu reaksioner dan minim terhadap sensitivitas daerah, terutama Aceh sebagai bekas konflik,” ujar MTA dikutip dari , Selasa (25/11/2025).
“Tanggapan Menteri terkait impor 250 ton di Sabang, kami nilai terlalu didramatisir seakan-akan sebuah tindakan pidana serius dan melawan undang-undang,” sambungnya.
MTA menambahkan, 250 ton beras dikirim ke Aceh sebagai langkah transisi strategis yang berpihak kepada masyarakat setempat.
Selain itu, Pemerintah Kota Sabang juga menghadapi tantangan berupa mahalnya harga beras jika dibawa dari daratan.
Kondisi tersebut dinilai memberatkan masyarakat dalam situasi perekonomian saat ini.
Mualem Minta Amran Lakukan Uji Lab
MTA berharap semua pihak, terutama yang memegang otoritas, dapat menjaga keharmonisan dan stabilitas nasional dengan memegang teguh persatuan.
Hal itu dikatakan MTA agar berkaca dari kasus 250 ton beras yang disebut ilegal oleh Amran.
Ia juga meminta Amran untuk melakukan uji lab terhadap beras yang disita agar dapat disalurkan kepada masyarakat.
“Uji lab sesuai mekanisme perundang-undangan dan segera dilepaskan kepada masyarakat kawasan Sabang,” pungkas MTA.
BPKS Aceh Sebut 250 Ton Beras Masuk Sesuai Aturan
Sementara itu, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) mengatakan, beras yang didatangkan dari Thailand masuk ke Sabang sudah mendapat izin lintas kementerian.
“Saat ini kami sedang mempelajari terhadap pernyataan yang telah disampaikan oleh Menteri Pertanian terkait 250 ton beras impor yang telah masuk ke Sabang yang posisinya berada dalam gudang pengusaha impor di Sabang dan tentu telah mendapat izin lintas kementerian,” kata Kepala BPKS Iskandar Zulkarnaen dikutip dari Antara Aceh, Senin (24/11/2025).
Terkait tudingan Amran, Iskandar menjelaskan bahwa kedatangan 250 ton beras sesuai dengan rapat koordinasi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pangan.
Pengiriman beras ke Sabang sudah sesuai dengan beberapa dasar hukum dan tahapan.
Di antaranya, Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 37 Tahun 2000 Tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang.
Ketentuan tersebut mengatur bahwa Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang selanjutnya disebut Kawasan Sabang adalah suatu Kawasan yang berada di dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai.
Sementara itu, Pasal 9 ayat (6) mengatur bahwa pemasukan barang konsumsi dari luar daerah pabean untuk kebutuhan penduduk di Kawasan Sabang diberikan pembebasan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
Ayat (7) juga mengatur bahwa jumlah dan jenis barang yang diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) ditetapkan oleh Badan Pengusahaan Kawasan Sabang.
Iskandar juga menegaskan, pengiriman 250 ton didukung melalui Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang.
Aturan ini menyebutkan, yang dimaksud dengan “bebas tata niaga” adalah pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Sabang tidak diperlukan perizinan seperti yang berlaku di wilayah Indonesia lainnya, karena Kawasan Sabang adalah terpisah dari wilayah pabean Indonesia.
Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Badan Pengusahaan Berwenang juga menetapkan jenis dan jumlah barang konsumsi serta menerbitkan perizinan pemasukannya.
“Badan Karantina Indonesia dan Bea Cukai juga telah mengambil sampel untuk dilakukan pengujian Laboratorium di Jakarta dan saat ini sedang menunggu hasil uji laboratorium dari Jakarta. Jika sudah sesuai baru beras boleh dipasarkan ke masyarakat,” katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih. Berikan apresiasi sekarang