KPK: Gus Yaqut Bagi Tambahan Kuota Haji Reguler dan Khusus 50:50, Tak Sesuai Aturan

Gus Yaqut, tersangka, kuota haji, KPK: Gus Yaqut Bagi Tambahan Kuota Haji Reguler dan Khusus 50:50, Tak Sesuai Aturan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menjadi sosok yang membagi kuota haji tambahan pada tahun 2024 menjadi tidak sesuai aturan.

Untuk itu, Gus Yaqut dan mantan staf khusus (stafsus) Gus Yaqut, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2024 pada 8 Januari 2026.

Meski demikian, sejauh ini KPK belum melakukan penahanan terhadap Gus Yaqut dan mantan stafsusnya itu karena proses penyidikan masih terus berjalan.

Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Reguler dan Khusus Tak Sesuai Aturan

Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, Gus Yaqut membagi kuota haji tambahan pada 2024 sebanyak 20.000 dengan proporsi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Padahal menurut Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji tambahan seharusnya dibagi menjadi 92 persen untuk reguler, dan 8 persen untuk khusus.

"Oleh Menteri Agama pada saat itu, Saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) ini, kemudian dibagilah menjadi 50 persen 50 persen. 10.000:10.000. Itu tentu tidak sesuai dengan undang-undang yang ada. Itu titik awalnya ya di situ, pembagiannya seperti itu, jadi 10.000:10.000," terang Asep dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).

Padahal, kuota haji tambahan 2024 bagi Indonesia diberikan untuk mengurangi antrean yang telah mencapai puluhan tahun. Kala itu, pada 2024, Indonesia sendiri mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000.

Adapun penambahan kuota haji juga bermula dari pertemuan Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) dengan Putra Mahkota Kerajaan Arab Saudi Muhammad bin Salman (MBS) pada akhir 2023.

"Jadi tahun 2023 akhir, saya kembali lagi ulas, bahwa Presiden Republik Indonesia pada saat itu ada kunjungan ke Saudi Arabia. Dan ketemu waktu itu adalah MBS, Muhammad Bin Salman," ucap Asep.

Dalam pertemuan tersebut, Asep menceritakan bahwa Jokowi menyampaikan kepada MBS bahwa antrean haji di Indonesia bisa mencapai puluhan tahun.

Walhasil, MBS pun memberikan kuota tambahan bagi Indonesia sebanyak 20.000 untuk tahun haji 2024.

Asep menekankan, tambahan kuota haji tersebut diberikan Kerajaan Arab Saudi kepada negara Republik Indonesia, bukan perorangan.

"Kemudian cerita terkait dengan bahwa antrean haji reguler itu sudah mencapai puluhan tahun. Maka kemudian diberikanlah tambahan kuota, yang biasanya 221.000 kemudian ditambah 20.000 kuotanya," jelas Asep.

Namun demikian, setelah mendapat tambahan kuota haji itu, Gus Yaqut justru membaginya tidak sesuai ketentuan yang berlaku.

Gus Alex Turut Berperan

Lanjut Asep, Gus Alex turut terlibat dalam proses pembagian kuota tambahan haji tersebut.

"Kemudian, selanjutnya dari situ, dari 10.000:10.000 itu kemudian, nah, itu juga Saudara IAA (Ishfah Abidal Aziz) ini adalah Staf Ahli-nya ya. Staf Ahli-nya dia ikut serta di dalam situ ya. Turut serta di dalam proses pembagian," paparnya.

"Kemudian juga dari proses-proses ini kami dalam penyidikan ini ya, menemukan adanya aliran uang kembali gitu, kickback dan lain-lain gitu di sana. Jadi seperti itu ya peran yang secara umum kita temukan gitu," tukas Asep.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "" dan "KPK Ungkap Peran Gus Yaqut dan Gus Alex dalam Korupsi Kuota Haji 2024"

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang