Kapan Saldo JHT Bisa Dicairkan Setelah Resign? Berikut Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

cara cairkan saldo JHT, cara cairkan saldo jht, cara mencairkan saldo jht lewat jmo, syarat mencairkan saldo JHT, cara mencairkan saldo jht di aplikasi jmo, kapan saldo jht bisa dicairkan setelah resign, apakah saldo jht bisa dicairkan semua, Kapan Saldo JHT Bisa Dicairkan Setelah Resign? Berikut Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo JHT setelah resign sesuai aturan yang berlaku.

Informasi mengenai waktu pencairan JHT penting agar peserta mengetahui proses yang harus dijalani.

Pemahaman syarat pencairan juga membantu peserta menyiapkan dokumen yang diperlukan saat mengajukan klaim.

Lalu, kapan saldo JHT bisa dicairkan setelah resign?

Kapan Saldo JHT Bisa Dicairkan Setelah Resign?

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan mengatakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo JHT satu bulan setelah status kepesertaannya non-aktif.

Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di bawah Rp 15 juta dan telah berhasil melakukan pengkinian data, mereka dapat melakukan klaim JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

BPJS Ketenagakerjaan membutuhkan waktu maksimal lima hari kerja untuk memproses klaim saldo JHT.

“Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp 15 juta, dapat melakukan pencairan klaim JHT melalui kanal fisik (kantor cabang) maupun website LAPAK ASIK (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik) yang membutuhkan waktu pencairan maksimal lima hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar,” ujar Erfan dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (21/11/2025).

“Meminimalisir risiko keamanan, pembayaran klaim JHT dilakukan melalui transfer ke rekening bank milik peserta secara sekaligus,” tambahnya.

Syarat Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Peserta dapat mencairkan saldo JHT setelah resign dengan melampirkan dokumen yang sudah disyaratkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat cairkan saldo JHT setelah resign:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Buku tabungan
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman bekerja, surat perjanjian kerja, atau surat penetapan pengadilan hubungan industrial (PHI)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP/jika ada).

Cara Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Peserta dapat mencairkan saldo JHT secara online melalui JMO atau Lapak Asik maupun datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara cairkan saldo JHT lewat JMO:

  • Buka aplikasi “JMO”
  • Pilih menu “Jaminan Hari Tua”
  • Klik “Klaim JHT”
  • Jika memenuhi syarat, akan muncul tiga centang hijau pada persyaratan pengajuan. Lanjutkan dengan klik “Selanjutnya”
  • Pilih salah satu “Sebab Klaim”, lalu klik “Selanjutnya”
  • Lakukan pengecekan data kepesertaan. Jika sudah benar, pilih “Sudah”
  • Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” sesuai ketentuan di layar
  • Hadapkan wajah ke kamera dan ikuti instruksi
  • Lengkapi data NPWP dan nomor rekening aktif, kemudian tekan “Selanjutnya”
  • Pada halaman “Rincian Saldo JHT”, cek jumlah saldo yang akan dibayarkan, lalu klik “Selanjutnya”
  • Periksa ulang seluruh data. Jika sudah benar, klik “Konfirmasi”
  • Untuk memantau proses klaim, buka menu “Tracking Klaim”

Peserta juga bisa mencairkan saldo JHT lewat LapakAsik. Ikuti langkah-langkahnya berikut ini:

  • Kunjungi portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Mengisi data awal berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis untuk mengecek kelayakan klaim
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang muncul pada portal
  • Mengunggah dokumen persyaratan
  • Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi berisi jadwal dan kantor cabang
  • Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara sesuai jadwal notifikasi (siapkan berkas asli)
  • Proses selesai, dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.

Jika mengalami kendala saat mengakses layanan daring, silakan datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurus pencairan saldo JHT.

Berikut cara klaim saldo JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan:

  • Scan QR Code yang tersedia di kantor cabang
  • Isi data awal, meliputi NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Sistem akan melakukan verifikasi data otomatis untuk mengecek kelayakan klaim
  • Setelah verifikasi berhasil, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi pada portal
  • Unggah dokumen persyaratan yang diminta
  • Tunjukkan notifikasi kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean
  • Ikuti proses lanjutan di kantor cabang hingga wawancara selesai
  • Saldo JHT akan dicairkan melalui rekening yang telah dilampirkan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.