Apakah Saldo JHT Bisa Dicairkan Setiap Bulan? Berikut Aturan Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang telah terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) tak perlu cemas menghadapi masa pensiun.
Melalui program ini, peserta dijamin akan menerima uang tunai ketika sudah tidak lagi bekerja.
Dana JHT bisa dimanfaatkan sebagai biaya hidup di masa pensiun atau sebagai modal untuk memulai usaha baru agar tetap produktif di hari tua.
Meski demikian, sebagian peserta yang belum memahami bagaimana mekanisme pencairan saldo JHT, apakah dana diberikan setiap bulan atau hanya satu kali.
Untuk menjawab hal tersebut, penting bagi peserta JHT untuk mengetahui ketentuan resmi yang telah ditetapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Apakah Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Cair Setiap Bulan?
Perlu diketahui bahwa JHT adalah program yang menjamin peserta supaya menerima uang tunai ketika sudah tidak bekerja.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, program tersebut bertujuan untuk memberikan dukungan finansial ketika peserta menghadapi tiga kondisi, yakni pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Pencairan saldo JHT akan dilakukan secara sekaligus untuk peserta yang memenuhi beberapa kriteria, yakni:
- Memasuki usia pensiun 56 tahun
- Sudah tidak bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja di mana pun
- Pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya
- Mengalami cacat total tetap
- Meninggal dunia. Dana diserahkan kepada ahli waris yang sudah ditunjuk.
Di luar enam kriteria tersebut, pencairan JHT dapat dilakukan sebelum pensiun sebagai bekal ketika sudah tidak lagi bekerja.
Pencairan dapat dilakukan sebesar 10 persen dari total saldo atau maksimal 30 persen untuk peserta dengan masa kepesertaan 10 tahun yang ingin memiliki rumah
Khusus manfaat fasilitas tersebut, peserta hanya bisa mencairkan saldo maksimal satu kali.
Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Bagi peserta yang ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, pengajuan klaim dapat dilakukan lewat aplikasi JMO.
Mengutip panduan yang diterbitkan BPJS Ketenagakerjaan melalui laman resminya, berikut cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Unduh aplikasi JMO
- Mulailah dengan mengunduh aplikasi JMO
- Setelah aplikasi terpasang, login ke akun JMO Anda
- Jika belum memiliki akun, lakukan pendaftaran terlebih dahulu
- Setelah berhasil masuk, pilih menu “Jaminan Hari Tua” di halaman utama.
2. Klaim saldo JHT
- Masuk ke halaman “Jaminan Hari Tua”, lalu pilih menu “Klaim JHT”
- Pastikan terdapat tanda centang hijau yang menandakan bahwa Anda sudah memenuhi syarat untuk mengajukan klaim saldo JHT
- Klik “Selanjutnya”
- Pilih “Sebab Klaim” sesuai kebutuhan Anda
- Tekan tombol “Selanjutnya”.
3. Cek data
- Sebelum melanjutkan proses pencairan, pastikan semua data yang tampil sudah benar
- Jika seluruh informasi sudah sesuai, klik “Sudah”
- Selanjutnya, lakukan selfie dengan menekan tombol “Ambil Foto” dan arahkan wajah ke kamera untuk proses verifikasi.
4. Lengkapi data
- Masukkan data tambahan seperti NPWP dan nomor rekening aktif Anda
- Jika sudah lengkap, klik “Selanjutnya”
- Aplikasi akan menampilkan informasi pada halaman “Rincian Saldo JHT” berisi detail saldo yang akan dibayarkan
- Setelah itu, klik “Selanjutnya” dan lakukan pengecekan ulang untuk memastikan semua data benar
- Jika sudah sesuai, tekan “Konfirmasi” untuk menyelesaikan proses pengajuan.
- Anda dapat memantau status pengajuan klaim melalui menu “Tracking Klaim” pada aplikasi.