Cara Mencairkan JHT Tanpa Paklaring, untuk Saldo di Bawah dan di Atas Rp 10 Juta

Pencairan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan semakin mudah dilakukan.
Bahkan kini, peserta BPJS bisa mencairkan saldo JHT di atas Rp 10 juta tanpa surat paklaring dari perusahaan.
Ketentuan ini memudahkan peserta yang sudah tidak bekerja atau terkendala administrasi perusahaan, namun tetap ingin mengakses hak JHT mereka.
BPJS Ketenagakerjaan membuka opsi pencairan dengan dokumen pengganti tertentu, selama peserta memenuhi syarat kepesertaan dan status hubungan kerja sesuai aturan yang berlaku.
Begini cara mencairkan saldo JHT tanpa menggunakan paklaring:
Cara cairkan saldo JHT di bawah Rp 10 juta
Pencairan JHT ini berlaku untuk peserta yang sudah berhenti bekerja, baik karena mengundurkan diri (resign), pensiun, atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Paklaring merupakan surat keterangan yang menyatakan seseorang pernah bekerja di perusahaan atau instansi dalam periode tertentu.
Menurut BPJS, paklaring saat ini sudah tidak menjadi syarat utama untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Namun jika ada, dapat disertakan.
Dilansir dari (22/2/2025), bagi peserta yang tidak memiliki paklaring dapat menggunakan bukti lain yang menunjukkan mereka pernah bekerja di perusahaan tersebut seperti slip gaji atau ID card karyawan.
Selain itu, peserta juga perlu menyertakan beberapa dokumen lain untuk melakukan klaim JHT, yaitu:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK).
Proses klaim JHT membutuhkan waktu satu hari kerja untuk peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta dan lima hari kerja untuk saldo di atas Rp 10 juta sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
Klaim juga baru bisa diklaim satu bulan setelah peserta berhenti bekerja dan status kepesertaannya dinonaktifkan oleh perusahaan.
Berikut cara klaim saldo JHT di bawah Rp 10 juta tanpa paklaring:
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
- Klik "Login" atau "Buat akun baru".
- Klik menu "Jaminan Hari Tua" yang ada di beranda aplikasi JMO.
- Klik menu "Klaim JHT" pada laman Jaminan Hari Tua. Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman "Pengajuan Klaim JHT" sebagai syarat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO.
- Klik tombol "Selanjutnya". Pilih satu alasan pengajuan klaim pada menu "Sebab Klaim", lalu klik tombol "Selanjutnya".
- Periksa kembali data diri peserta. Jika sudah, klik tombol "Sudah"
- Setelah itu, klik tombol "Ambil Foto" untuk lakukan swafoto sesuai ketentuan pada laman "Verifikasi Biometrik Peserta".
- Isilah NPWP (opsional) serta nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif. Kemudian, klik tombol "Selanjutnya".
- Pada laman selanjutnya, muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan. Periksa kembali data pribadi serta jumlah saldo JHT. Bila sudah benar, klik "Konfirmasi".
- Pengajuan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sudah diproses. Proses klaim dapat dipantau dengan membuka menu "Tracking Klaim".
Selain online, peserta juga bisa melakukan klaim JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat, begini langkahnya:
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Pastikan sudah membawa semua dokumen yang dibutuhkan dan mengisi formulir pengajuan "Klaim JHT".
- Isi data formulir pengajuan "Klaim Jaminan Hari Tua".
- Setelah itu, ambil nomor antrean pada mesin atau bagian pencetak nomor antrean yang tersedia di kantor cabang. Tunggu hingga dipanggil untuk wawancara.
- Saat tahap wawancara Anda akan melalui sesi tanya jawab dan verifikasi data dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan. Jika sudah, proses pengajuan klaim JHT sudah selesai dan tinggal menunggu saldo JHT masuk ke rekening.
Cara klaim JHT saldo di atas Rp 10 juta
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan menegaskan bahwa paklaring sudah tidak menjadi syarat utama dalam proses pencairan JHT, termasuk untuk saldo di atas 10 juta.
“Syarat utama pencairan JHT bagi peserta yang mencapai usia 56 tahun, habis kontrak, atau memasuki masa pensiun adalah Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan serta KTP atau identitas lain,” ujarnya kepada , Jumat (21/11/2025).
Berikut langkah klaim JHT dengan saldo di atas Rp 10 juta melalui Lapak Asik:
- Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data awal berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan. Sistem akan melakukan verifikasi otomatis untuk memastikan kelayakan klaim. Jika lolos verifikasi, peserta diminta melengkapi data sesuai instruksi di portal.
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
- Setelah pengajuan diproses, peserta akan menerima notifikasi berisi jadwal wawancara dan kantor cabang yang menangani berkas.
- Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara (pastikan dokumen asli tersedia). Setelah seluruh proses selesai, dana JHT akan ditransfer ke rekening yang terdaftar.
Cara klaim di kantor cabang:
- Scan QR Code yang tersedia di kantor cabang.
- Isi data awal, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
- Sistem akan melakukan verifikasi kelayakan klaim.
- Lengkapi data lanjutan sesuai petunjuk di portal.
- Unggah dokumen persyaratan yang diminta.
- Tunjukkan notifikasi kepada petugas untuk mendapatkan nomor antrean.
- Ikuti proses selanjutnya hingga wawancara selesai. Dana JHT akan dicairkan ke rekening peserta setelah seluruh tahapan terpenuhi.