Top 7+ Kelompok Peserta yang Bisa Cairkan Saldo JHT Sebelum Pensiun, Bisa Klaim 10-100 Persen
Apakah JHT bisa dicairkan sebelum masa pensiun? Jawabannya bisa, namun peserta harus mengikuti ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.
JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan salah satu program perlindungan sosial bagi seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Program tersebut dapat diikuti oleh penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, JHT dapat dicairkan sekaligus saat peserta pensiun di usia 56 tahun.
Namun, ada beberapa kelompok peserta yang bisa mencairkan saldo JHT sebelum pensiun.
Informasi ini penting diketahui peserta agar memahami hak atas dana JHT yang telah dikumpulkan.
Berikut tujuh kelompok peserta yang bisa mencairkan saldo sebelum pensiun.
7 Kelompok Peserta yang Bisa Mencairkan JHT Sebelum Pensiun
Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (6/1/2026), berikut lima kelompok peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dapat mencairkan saldo JHT sebelum pensiun.
- Mengundurkan diri dari perusahaan dan tidak kembali bekerja
- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan belum mendapatkan pekerjaan kembali
- Meninggalkan Indonesia secara permanen dengan status kewarganegaraan berubah menjadi WNA
- Mengalami cacat total tetap yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia sehingga dana JHT diberikan kepada ahli waris.
Selain klaim penuh, peserta juga dapat mengajukan klaim JHT sebagian.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua Pasal 22 ayat (4) yang berbunyi:
- “Dalam rangka mempersiapkan diri memasuki masa pensiun, pembayaran manfaat JHT sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila Peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 (sepuluh) tahun.”
Adapun nominal dana JHT yang dapat dicairkan sebagian, yaitu:
- Maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah
- Maksimal 10 persen untuk keperluan lainnya
Setiap peserta hanya dapat mengajukan klaim sebagian satu kali.
Klaim sebagian juga berpotensi dikenakan pajak progresif jika pengajuan berikutnya dilakukan setelah lebih dari dua tahun.
Cairkan Saldo JHT Sebelum Pensiun 2026
Simak cara mencairkan saldo JHT sebelum pensiun sesuai aturan BPJS Ketenagakerjaan:
Klaim Sebagian 10 Persen:
- Persiapkan dokumen berikut:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP elektronik
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan
- Surat keterangan bekerja atau berhenti kerja
- NPWP (jika ada)
- Lakukan pengajuan secara online melalui aplikasi JMO atau langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Klaim Sebagian 30 Persen untuk Kepemilikan Rumah:
- Persiapkan dokumen berikut:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan
- KTP elektronik
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan bank
- Surat keterangan bekerja atau berhenti kerja
- Dokumen perbankan dan dokumen kredit rumah
- NPWP (jika ada)
- Lakukan pengajuan:
- Pengajuan klaim dapat dilakukan melalui aplikasi JMO atau dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
Itulah tujuh kelompok peserta yang bisa mencairkan saldo JHT sebelum pensiun.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang