2 Kelompok yang Bisa Mencairkan Saldo JHT Sebelum Pensiun, Cek Sekarang

cara mencairkan JHT, cara mencairkan jht tanpa resign, cara mencairkan jht online, syarat mencairkan jht, cara mencairkan jht 30 persen, cara mencairkan jht sebelum pensiun, cara mencairkan jht 10 persen, syarat mencairkan jht 10 persen, syarat mencairkan jht 30 persen, 2 Kelompok yang Bisa Mencairkan Saldo JHT Sebelum Pensiun, Cek Sekarang

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) setelah tidak lagi bekerja.

Pencairan saldo JHT dapat dilakukan oleh peserta yang mengundurkan diri, pensiun, atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Namun, peserta juga tetap memiliki kesempatan mencairkan saldo JHT meski belum memasuki masa pensiun.

Kebijakan ini memberikan kemudahan bagi peserta yang membutuhkan dana untuk keperluan tertentu untuk mempersiapkan hari tua.

Berikut dua kelompok peserta yang bisa mencairkan saldo JHT sebelum pensiun.

2 Kelompok yang Bisa Mencairkan Saldo JHT Sebelum Pensiun

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menyampaikan, saldo JHT tidak bisa dicairkan selama pekerja aktif dan masa kerjanya berada di bawah 10 tahun.

Meski begitu, peserta bisa mencairkan saldo JHT sebesar 10 persen atau 30 persen jika masa kepesertaannya sudah 10 tahun.

Pencairan saldo 10 persen diperuntukkan bagi persiapan masa pensiun.

"JHT sebesar 30 persen untuk kepemilikan rumah atau 10 persen untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan minimal kepesertaan 10 tahun," ujar Oni dikutip dari , Minggu (11/8/2024).

Syarat Mencairkan Saldo JHT 10 Persen dan 30 Persen

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat mencairkan saldo JHT 10 persen dan 30 persen:

Pencairan 10 persen:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Buku Tabungan
  • Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • NPWP (jika ada)

Pencairan 30 persen:

  • Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
  • Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
  • Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah
  • NPWP (jika punya).

Cara Mencairkan saldo JHT Sebelum Pensiun

Peserta bisa mencairkan saldo secara online melalui laman Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan.

Simak caranya berikut ini:

  • Langkah pertama, kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi data awal seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Setelah itu, sistem akan melakukan verifikasi otomatis untuk memastikan kelayakan pencairan
  • Jika data dinyatakan valid, peserta akan diarahkan untuk melengkapi informasi tambahan sesuai petunjuk yang muncul di portal
  • Kemudian, unggah dokumen persyaratan yang diminta
  • Setelah seluruh tahapan selesai, peserta akan menerima notifikasi berisi jadwal dan lokasi kantor cabang untuk proses lanjutan
  • Selanjutnya, peserta akan dihubungi melalui video call untuk wawancara sesuai jadwal yang telah ditentukan. Pastikan seluruh dokumen asli sudah disiapkan.
  • Setelah proses verifikasi akhir selesai, manfaat JHT akan ditransfer langsung ke rekening yang telah terdaftar.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.