Cara Mencairkan Saldo JHT 10 Persen, Karyawan Aktif Bisa Klaim Dana
Karyawan yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih bekerja.
Pencairan JHT tidak harus menunggu masa pensiun atau pengunduran diri karena aturan BPJS Ketenagakerjaan memungkinkan pengambilan sebagian saldo dengan ketentuan tertentu.
Salah satu opsi yang tersedia adalah pencairan JHT sebesar 10 persen yang dapat dimanfaatkan karyawan aktif untuk kebutuhan perencanaan keuangan jangka panjang.
Dana hasil pencairan tersebut umumnya digunakan sebagai persiapan masa pensiun.
Berikut syarat dan cara mencairkan saldo JHT 10 persen untuk karyawan aktif.
Syarat Mencairkan Saldo JHT 10 Persen untuk Karyawan Aktif
Dikutip dari Antara, Senin (15/9/2025), syarat utama mencairkan saldo JHT 10 persen untuk karyawan aktif adalah sudah terdaftar sebagai peserta atau memiliki masa kerja selama sepuluh tahun.
Untuk mengajukan klaim sebagian JHT tanpa harus berhenti bekerja, peserta perlu memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan kepesertaan yang telah ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.
Persyaratan tersebut bertujuan memastikan status kepesertaan masih aktif, masa iuran telah mencukupi, serta proses pencairan dana dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.
Perlu dicatat bahwa pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari dua tahun.
Merujuk laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat mencairkan saldo JHT 10 persen untuk karyawan aktif:
- Kartu peserta BP Jamsostek
- Kartu Tanda penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan
- Surat Keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
Cara Mencairkan Saldo JHT 10 Persen untuk Karyawan Aktif
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo JHT sebesar 10 persen tanpa harus berhenti bekerja, baik secara online maupun offline.
Pengajuan klaim bisa dilakukan melalui aplikasi JMO, layanan Lapak Asik, atau langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Pencairan dilakukan setelah peserta memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan melalui proses verifikasi data sebelum dana ditransfer ke rekening terdaftar.
Berikut cara mencairkan saldo JHT 10 persen untuk karyawan aktif:
1. Aplikasi JMO
- Buka aplikasi JMO di HP
- Pilih menu Jaminan Hari Tua
- Klik menu Klaim JHT pada halaman Jaminan Hari Tua
- Akan muncul tanda centang hijau jika seluruh syarat terpenuhi
- Tekan Selanjutnya
- Pilih alasan klaim
- Tekan Selanjutnya
- Periksa data kepesertaan
- Pilih Sudah jika data telah sesuai
- Lakukan swafoto dengan menekan tombol Ambil Foto sesuai petunjuk
- Masukkan data NPWP dan nomor rekening aktif
- Klik Selanjutnya
- Sistem akan menampilkan jumlah saldo JHT yang akan dicairkan
- Tekan Konfirmasi untuk menyimpan pengajuan
- Progres klaim dapat dipantau melalui menu Tracking Klaim.
2. Lapak Asik
- Kunjungi laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Masukkan data diri, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Upload dokumen persyaratan dan foto terbaru tampak depan dengan format JPG, JPEG, PNG, atau PDF. Ukuran file maksimal 6 MB
- Klik Simpan untuk mengonfirmasi pengajuan klaim
- Jadwal wawancara online akan dikirimkan ke email terdaftar
- Petugas melakukan verifikasi melalui video call
- Saldo JHT akan ditransfer ke rekening terdaftar setelah verifikasi selesai
- Status klaim dapat dipantau melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan.
3. Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Bawa dokumen asli dan mengisi formulir pengajuan klaim JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Ambil nomor antrean di kantor cabang
- Petugas akan memanggil peserta
- Menerima tanda terima pengajuan klaim
- Saldo JHT ditransfer ke rekening peserta.
Berapa Lama Dana JHT Masuk ke Rekening?
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan mengatakan, bagi peserta yang memiliki saldo JHT di bawah Rp 15 juta dan telah berhasil melakukan pengkinian data, dapat melakukan klaim JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan pencairan maksimal lima hari kerja.
Sedangkan bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp 15 juta, dapat melakukan pencairan klaim JHT melalui kanal fisik (kantor cabang) maupun website Lapak Asik.
Durasi pencairan secara offline dan Lapak Asik memakan waktu pencairan maksimal lima hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.
“Meminimalisir risiko keamanan, pembayaran klaim JHT dilakukan melalui transfer ke rekening bank milik peserta secara sekaligus,” ujar Erfan dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (21/12/2025).
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang