Cara Cek Saldo JHT, Bisakah Dicairkan Lebih Awal?

BPJS Ketenagakerjaan, cara cek saldo JHT, saldo JHT, JHT BPJS Ketenagakerjaan, Cara Cek Saldo JHT, Bisakah Dicairkan Lebih Awal?

 Saldo Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu tabungan penting bagi pekerja untuk persiapan masa pensiun.

Melalui program BPJS Ketenagakerjaan ini, peserta dapat memantau akumulasi iuran yang berasal dari potongan gaji dan kontribusi pemberi kerja selama masa aktif bekerja.

Mengetahui cara cek saldo JHT secara berkala penting agar peserta bisa memastikan iuran tercatat dengan benar serta merencanakan keuangan jangka panjang dengan lebih matang.

Saat ini, pengecekan saldo JHT dapat dilakukan dengan mudah, baik melalui layanan daring maupun kanal resmi lainnya, tanpa harus datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Cara cek saldo JHT

Untuk memeriksa atau mengecek saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, peserta bisa menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

Berikut langkahnya:

  • Unduh aplikasi JMO di PlayStore atau AppStore
  • Buka aplikasi tersebut di ponsel Anda
  • Pilih menu "Jaminan Hari Tua"
  • Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu "Cek Saldo"
  • Masukkan nomor kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau nomor KPJ
  • Jika sudah, maka layar akan menampilkan saldo JHT beserta informasi detail lain seperti Status Kepesertaan, Segmen Peserta, Perusahaan Tempat Bekerja, Iuran Terakhir, dan Tanggal Pembayaran Iuran Terakhir.

Bisakah saldo JHT dicairkan awal?

Dilansir dari (19/12/2025), saldo JHT dapat dicairkan saat karyawan masih aktif bekerja, namun pencairannya hanya bisa sebagian.

Peserta yang masih bekerja hanya dapat mencairkan sebesar 10 persen atau maksimal 30 persen dari total saldo yang dimiliki.

Ketentuan ini memberi kesempatan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memanfaatkan saldo JHT untuk persiapan masa pensiun atau untuk kebutuhan kepemilikan rumah atau apartemen.

Dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat mencairkan JHT saat masih bekerja.

1. Syarat mencairkan JHT 10 persen saat masih bekerja

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
  • Perlu diketahui bahwa pencairan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari dua tahun.

2. Syarat mencairkan JHT 30 persen saat masih bekerja

Peserta dapat menarik saldo JHT sebesar 30 persen untuk membeli atau mencicil rumah maupun apartemen.

Syarat mencairkan JHT 30 persen untuk membeli rumah secara tunai:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau bukti identitas lainnya
  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB) NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih dari Rp 50 juta)

Syarat mencairkan JHT 30 persen untuk membeli rumah secara kredit:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih Rp  50 juta)

Kemudian siapkan pula dokumen perbankan berdasarkan peruntukan masing-masing seperti di bawah ini:

Pembayaran uang muka pinjaman rumah:  

  • Fotokopi perjanjian pinjaman rumah atau surat penawaran pemberian kredit
  • Fotokopi standing instruction  
  • Nomor rekening peserta pada bank pengajuan kredit

Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah:  

  • Fotokopi perjanjian pinjaman rumah
  • Surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta fotokopi standing instruction  
  • Nomor dan rekening peserta pada bank pengajuan kredit

Pelunasan sisa pinjaman rumah berupa:  

  • Fotokopi perjanjian pinjaman rumah
  • Formulir pelunasan pinjaman rumah
  • Surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta
  • Fotokopi standing instruction  
  • Rekening peserta pada bank pengajuan kredit

Jika pembelian rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

  • KTP pasangan atau KK
  • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

Cara mencairkan JHT saat masih bekerja 

BPJS Ketenagakerjaan, cara cek saldo JHT, saldo JHT, JHT BPJS Ketenagakerjaan, Cara Cek Saldo JHT, Bisakah Dicairkan Lebih Awal?

12 kelompok yang bisa mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta dapat mencairkan JHT secara offline di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan maupun secara online lewat aplikasi JMO atau website Lapak Asik.

Ini langkah pencairan via JMO:

  • Buka aplikasi JMO di HP
  • Pilih menu "Jaminan Hari Tua" pada halaman utama
  • Masuk ke menu "Klaim JHT" untuk memulai proses pengajuan
  • Jika seluruh persyaratan terpenuhi, akan muncul tiga tanda centang hijau sebagai indikator kelengkapan
  • Klik "Selanjutnya"
  • Pilih alasan klaim lalu tekan "Selanjutnya"
  • Lakukan pengecekan data kepesertaan
  • Apabila seluruh informasi sudah sesuai, pilih "Sudah" untuk melanjutkan ke tahap berikutnya
  • Peserta kemudian diminta melakukan swafoto dengan menekan tombol "Ambil Foto". Pastikan wajah menghadap kamera dan ikuti instruksi yang muncul di layar aplikasi
  • Lengkapi data Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta nomor rekening bank yang masih aktif, lalu klik "Selanjutnya"
  • Terakhir, lakukan pengecekan ulang seluruh data untuk memastikan tidak ada kesalahan
  • Jika sudah benar, klik "Konfirmasi" untuk menyimpan pengajuan.

Peserta dapat memantau perkembangan klaim melalui menu "Tracking Klaim" di aplikasi JMO. 

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang