Syarat dan Cara Klaim Dana JHT Sebelum Pensiun, Panduan Lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan

Syarat dan Cara Klaim Dana JHT Sebelum Pensiun, Panduan Lengkap dari BPJS Ketenagakerjaan

Dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan dapat dicairkan sebelum peserta memasuki usia pensiun.

Kebijakan ini memberi ruang bagi peserta untuk memanfaatkan sebagian saldo JHT sebelum usia pensiun, terutama untuk kebutuhan mendesak maupun persiapan jangka panjang.

Meski demikian, pencairan dana JHT sebelum pensiun tidak bisa dilakukan sepenuhnya karena terdapat batas persentase dan syarat khusus yang wajib dipenuhi peserta.

Aturan Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Pensiun

Pada prinsipnya, dana JHT baru dapat dicairkan penuh ketika peserta berusia 56 tahun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015.

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Selasa (6/1/2026), JHT dapat dicairkan oleh penerima upah (PU) maupun bukan penerima upah (BPU) saat usia mereka sudah menginjak 56 tahun.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki kesempatan mencairkan dana JHT secara penuh maupun sebagian.

Pencairan secara penuh sebelum usia pensiun dapat dilakukan apabila peserta mengundurkan diri dan tidak kembali bekerja, terkena PHK, dan belum bekerja lagi, atau meninggalkan Indonesia secara permanen.

Selain itu, klaim penuh juga berlaku bagi peserta yang mengalami cacat total tetap berdasarkan keterangan medis, serta peserta yang meninggal dunia dengan pencairan diberikan kepada ahli waris.

Sementara itu, klaim sebagian hanya dapat diajukan apabila masa kepesertaan minimal telah mencapai 10 tahun dengan batas maksimal pencairan tertentu.

Dana JHT yang bisa dicairkan sebelum pensiun terdiri dari maksimal 10 persen untuk keperluan lain dan maksimal 30 persen khusus untuk kepemilikan rumah.

Perlu diketahui, klaim JHT sebagian hanya dapat diajukan satu kali dan berpotensi dikenakan pajak progresif apabila pengajuan berikutnya dilakukan dengan jeda waktu lebih dari dua tahun.

Syarat Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Pensiun

Pengajuan klaim dana JHT sebelum pensiun dapat dilakukan secara online maupun langsung di kantor BPJS Ketenagakerjaan sesuai jenis klaim yang dipilih.

Untuk klaim sebagian maksimal 10 persen, peserta perlu menyiapkan:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP elektronik
  • Kartu Keluarga
  • Buku tabungan
  • Surat keterangan bekerja atau berhenti kerja
  • NPWP jika tersedia.

Sementara itu, syarat klaim dana JHT 30 persen adalah:

  • Pengambilan rumah secara cash:
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau AJB (Akta Jual Beli)
    • NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT nya lebih dari Rp 50 juta)
  • Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30 persen untuk pengambilan rumah secara kredit:
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    • NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih dari Rp 50 juta)
    • Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
      • Pembayaran uang muka pinjaman rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening peserta pada Bank pengajuan kredit
      • Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta, fotokopi Standing Instruction, dan nomor dan rekening peserta pada Bank pengajuan kredit
      • Pelunasan sisa pinjaman rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta, fotokopi Standing Instruction, dan rekening peserta pada Bank pengajuan kredit
    • Catatan:
      • Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:
        • KTP pasangan atau KK; dan
        • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

Cara Klaim Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Pensiun

Setelah dokumen lengkap, pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi JMO atau dengan mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.

Simak penjelasannya berikut ini:

Cara klaim dana JHT 10 persen melalui aplikasi JMO:

    • Buka aplikasi JMO di HP lalu pilih menu Jaminan Hari Tua
    • Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih layanan Klaim JHT
    • Jika memenuhi syarat, akan muncul tiga tanda centang hijau sebagai indikator kelayakan pengajuan kemudian klik Selanjutnya
    • Pilih salah satu alasan pengajuan klaim lalu klik Selanjutnya
    • Lakukan pengecekan data kepesertaan dan pastikan seluruh informasi sudah sesuai kemudian pilih Sudah
    • Ambil swafoto dengan menekan tombol Ambil Foto sesuai ketentuan yang tertera di layar
    • Hadapkan wajah ke kamera dan ikuti instruksi hingga proses swafoto selesai
    • Lengkapi data NPWP serta nomor rekening aktif lalu klik Selanjutnya
    • Pada halaman Rincian Saldo JHT, periksa jumlah dana yang akan diterima kemudian klik Selanjutnya
    • Lakukan pengecekan akhir untuk memastikan seluruh data sudah benar lalu klik Konfirmasi
    • Pengajuan klaim JHT akan diproses dan statusnya dapat dipantau melalui menu Tracking Klaim.

Cara klaim dana JHT 10 persen di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan:

    • Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat sesuai domisili
    • Membawa dokumen asli yang dibutuhkan serta mengisi formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua
    • Setelah formulir terisi, ambil nomor antrean melalui mesin antrean yang tersedia
    • Menunggu giliran di ruang tunggu hingga dipanggil untuk proses wawancara
    • Pada tahap wawancara, peserta akan menjalani verifikasi data melalui sesi tanya jawab dengan petugas
    • Setelah seluruh proses selesai, pengajuan klaim dinyatakan tuntas dan peserta tinggal menunggu dana JHT masuk ke rekening

Cara klaim dana JHT 30 persen:

  • Peserta mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat lalu diarahkan ke petugas CSO untuk memperoleh surat keterangan hak klaim JHT sebagian maksimal 30 persen dengan syarat kepesertaan minimal 10 tahun dan belum pernah klaim sebagian
  • BPJS Ketenagakerjaan kemudian menerbitkan surat keterangan tersebut untuk dibawa peserta ke pihak bank
  • Peserta selanjutnya datang ke bank pada bagian pengelolaan kredit guna mengajukan permohonan kredit atau menyelesaikan kredit rumah atau apartemen yang sudah dimiliki dan bank akan melakukan analisis kelayakan kredit
  • Apabila dinyatakan layak kredit, peserta mengajukan klaim JHT sebagian maksimal 30 persen melalui kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang