Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan hingga Rp 15 Juta, Bisa Pakai Aplikasi
Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo atau manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) hingga Rp 15 juta menggunakan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Jumlah tersebut merupakan kebijakan baru yang berlaku sejak Mei 2025.
Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan menerapkan batas maksimal pencairan JHT sebesar Rp 10 juta melalui JMO.
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, manfaat JHT dapat dicairkan apabila peserta memasuki masa pensiun, mengalami cacat total, meninggal dunia, atau berhenti bekerja.
Dengan aplikasi JMO, peserta tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengurus pencairan JHT.
Apa itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?
JHT adalah program perlindungan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai jika sudah pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Bentuk manfaat yang diterima adalah uang tunai yang nominalnya sesuai akumulasi seluruh iuran yang sudah dibayarkan ditambah hasil pengembangannya.
Adapun akumulasi iuran berasal dari iuran pekerja dan iuran perusahaan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, saldo JHT dapat dicairkan sesuai iuran yang sudah dibayarkan selama masa kepesertaan. Namun, batas maksimalnya tetap Rp 15 juta.
Syarat Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Peserta BPJS Ketenagakerjaan perlu menyiapkan sejumlah dokumen sebelum mencairkan saldo JHT.
Berkas pencairan JHT ditentukan oleh alasan pengajuan, seperti pensiun, cacat total, meninggal dunia, atau meninggal dunia:
Berikut syarat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Syarat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan karena pensiun:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
2. Syarat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan karena mengalami cacat total:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan dari dokter pemeriksa dan/atau dokter penasihat yang menyatakan cacat total tetap
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian).
3. Syarat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan karena meninggal dunia:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Surat keterangan kematian dari dokter atau pejabat yang berwenang atau akta kematian
- Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang atau surat penetapan ahli waris dari pengadilan atau surat keterangan ahli waris dari kantor perwakilan negara tempat Peserta berasal
- KTP atau Paspor (ahli waris WNA) atau bukti identitas lainnya dari ahli waris/penerima wasiat/ Pengampu
- Akta kelahiran anak (khusus ahli waris anak WNI)
- Keterangan perwalian anak dari Pengadilan Agama atau Pengadilan Negeri (khusus ahli waris adalah pengampu dan anak WNI)
- Surat wasiat (khusus bila dibayarkan ke penerima wasiat)
- Surat keterangan gangguan kejiwaan dari instansi kesehatan (khusus bila JHT diberikan kepada Pengampu)
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)
4. Syarat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan karena berhenti bekerja:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- KTP
- Buku Tabungan
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)
- NPWP (jika ada)
Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan:
1. Unduh aplikasi JMO:
- Unduh aplikasi JMO
- Jika sudah login ke akun JMO
- Buat akun baru bila belum pernah melakukan registrasi
- Setelah login, klik “Jaminan Hari Tua” di halaman utama.
2. Klaim saldo JHT:
- Setelah masuk ke halaman “Jaminan Hari Tua”, pilih menu “Klaim JHT”
- Pastikan sudah centang hijau yang artinya peserta sudah memenuhi syarat untuk pengajuan klaim saldo JHT
- Klik “Selanjutnya”
- Pilih salah satu Sebab Klaim”
- Tekan tombol “Selanjutnya”.
3. Cek data:
- Silakan cek data sebelum mengajukan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
- Pastikan data sudah benar
- Klik “Sudah” jika data dinilai sudah sesuai
- Lakukan selfie dengan menekan tombol “Ambil Foto”
- Hadapkan wajah ke kamera untuk memverifikasi wajah.
4. Lengkapi data:
- Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif
- Jika sudah, klik “Selanjutnya”
- Aplikasi akan menampilkan rincian saldo yang akan dibayarkan pada halaman ”Rincian Saldo JHT"
- Kemudian klik “Selanjutnya”
- Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data untuk memastikan data sudah benar sebelum data tersimpan
- Jika data sudah benar, silakan klik “Konfirmasi”
- Proses pengajuan klaim sudah selesai
- Peserta bisa melacak status pengajuan klaim lewat menu “Tracking Klaim”.