Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 30 Persen Sebelum Pensiun, Berikut Syaratnya

cara cairkan jht, syarat mencairkan jht, cara cairkan jht di jmo, cara mencairkan jht 30 persen, Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 30 Persen Sebelum Pensiun, Berikut Syaratnya

Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan adalah program yang menjamin peserta supaya menerima uang tunai ketika pensiun.

Saldo JHT juga bisa dicairkan ketika peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Selain kondisi tersebut, saldo JHT dapat diklaim sebesar 30 persen dari total manfaat sebelum peserta memasuki masa pensiun.

Kemudahan tersebut membantu peserta yang ingin mempersiapkan hari tua dengan membeli rumah atau apartemen secara cash atau kredit.

Lalu, apa saja syaratnya dan bagaimana cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 30 persen?

Syarat Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 30 persen

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan sebelum mengajukan klaim saldo JHT 30 persen.

Beberapa syarat mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 30 persen meliputi:

1. Syarat mencairkan saldo JHT 30 persen untuk pembelian rumah atau apartemen secara cash:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB)
  • NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih dari Rp 50 juta)

2. Syarat mencairkan saldo JHT 30 persen untuk pembelian rumah atau apartemen secara kredit:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih dari Rp 50 juta)
  • Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan, yakni:
    • Pembayaran uang muka pinjaman rumah berupa:
      • Fotokopi perjanjian pinjaman rumah atau surat penawaran pemberian kredit fotokopi standing instruction
      • Nomor rekening peserta pada bank pengajuan kredit.
    • Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah:
      • Fotokopi perjanjian pinjaman rumah
      • Surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta
      • Fotokopi standing instruction
      • Nomor dan rekening peserta pada bank pengajuan kredit.
    • Pelunasan sisa pinjaman rumah berupa:
      • Fotokopi perjanjian pinjaman rumah
      • Formulir pelunasan pinjaman rumah
      • Surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta
      • Fotokopi standing instruction dan rekening peserta pada bank pengajuan kredit.
  • Catatan:
    • Dalam hal pembelian rumah atas nama pasangan, baik suami atau istri peserta, peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:
      • KTP pasangan atau KK
      • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 30 persen

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Peserta mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Setelah sampai, peserta akan diarahkan ke bagian CSO untuk mendapatkan surat keterangan bahwa ia berhak melakukan pengambilan sebagian saldo JHT maksimal 30 persen
  • Syaratnya, pencairan saldo sebesar 30 persen adalah peserta telah terdaftar dalam program JHT minimal selama sepuluh tahun dan belum pernah melakukan pengambilan sebagian sebelumnya
  • BPJS Ketenagakerjaan kemudian menerbitkan surat keterangan untuk dibawa oleh peserta ke pihak bank
  • Peserta datang ke bank, tepatnya ke bagian pengelola kredit, untuk mengajukan permohonan kredit baru atau melunasi kredit yang sudah dimiliki, seperti kredit rumah atau apartemen
  • Pihak bank akan menilai kelayakan kredit peserta terlebih dahulu
  • Jika dinilai layak oleh bank, peserta dapat mengajukan klaim pengambilan sebagian saldo JHT maksimal 30 persen melalui kanal pelayanan dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan yang diperlukan.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.