Info BSU BPJS Ketenagakerjaan, Benarkah Cair Lagi November 2025?

BSU BPJS Ketenagakerjaan, BSU cair, BSU November 2025, Info BSU BPJS Ketenagakerjaan, Benarkah Cair Lagi November 2025?

Isu mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali mencuat pada November 2025.

Banyak pekerja mempertanyakan apakah BSU akan cair lagi dan mulai melakukan pengecekan melalui berbagai kanal. Namun, pemerintah menegaskan bahwa tidak ada penyaluran BSU tahap kedua pada tahun ini.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan belum terdapat kebijakan baru terkait BSU 2025. “Sampai sekarang itu belum ada arahan atau kebijakan khusus terkait dengan BSU tahap II,” ujar Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (13/10/2025).

Ia mengingatkan bahwa BSU hanya diberikan untuk periode Juni dan Juli 2025.

“Jadi BSU yang ada itu hanya sekali kemarin, bulan Juni dan bulan Juli. Belum ada sampai sekarang arahan dari Pak Presiden terkait dengan BSU,” katanya. Yassierli menambahkan bahwa seluruh penyaluran BSU telah selesai sesuai dengan data valid yang dimiliki Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

“(Penyaluran) sudah selesai. Sesuai dengan data yang valid. Kita sudah salurkan,” ujarnya di Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025). Dengan demikian, informasi yang menyebut bahwa BSU akan kembali cair pada November dipastikan tidak benar. Masyarakat diminta mewaspadai kabar yang belum diverifikasi pemerintah.

Besaran dan Mekanisme Penyaluran BSU

Sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, BSU diberikan selama dua bulan, yakni Juni dan Juli 2025, dengan nilai Rp 300.000 per bulan. Total bantuan sebesar Rp 600.000 disalurkan melalui bank-bank Himbara, Bank Syariah Indonesia (BSI), serta PT Pos Indonesia untuk pekerja yang tidak memiliki rekening. Sebagian dana baru tersalurkan hingga Agustus 2025 karena beberapa kendala teknis.

Syarat Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025

Pekerja yang berhak menerima BSU harus memenuhi kriteria berikut:

  • WNI dengan NIK valid
  • Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan kategori Pekerja Penerima Upah hingga 30 April 2025
  • Memiliki upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan
  • Bukan ASN, prajurit TNI, atau anggota Polri
  • Tidak sedang menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT pada periode penyaluran BSU

Cara Cek Status BSU BPJS Ketenagakerjaan

Meski tidak ada pencairan lanjutan pada November, pekerja masih bisa melakukan pengecekan status BSU melalui dua cara berikut:

1. Cek BSU lewat Situs Kemnaker

  • Buka bsu.kemnaker.go.id
  • Pilih menu Pengecekan NIK Penerima BSU
  • Masukkan NIK 16 digit dan kode keamanan
  • Klik Cek Status untuk mengetahui hasil verifikasi

2. Cek BSU lewat Aplikasi JMO

  • Unduh dan buka aplikasi JMO
  • Login atau buat akun baru
  • Pada halaman utama, pilih menu Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)
  • Klik Klik di Sini
  • Isi informasi tambahan seperti nama ibu kandung, nomor handphone, dan email
  • Klik Lanjutkan untuk melihat status BSU
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.