Cair 30 Persen, Berikut Cara Klaim Saldo JHT untuk Karyawan Aktif

Cair 30 Persen, Berikut Cara Klaim Saldo JHT untuk Karyawan Aktif

Karyawan yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT), meskipun masih aktif bekerja.

Tanpa menunggu pensiun atau berhenti kerja, peserta dapat mengajukan pencairan sebagian saldo JHT sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Salah satu fasilitas yang tersedia adalah klaim JHT sebesar 30 persen yang bisa dimanfaatkan untuk mempersiapkan masa pensiun.

Informasi mengenai syarat dan mekanisme pencairan perlu diperhatikan agar proses klaim berjalan lancar serta sesuai dengan aturan BPJS Ketenagakerjaan.

Syarat Mencairkan Saldo JHT 30 Persen untuk Karyawan Aktif

Dikutip dari Antara, Selasa (15/9/2025), syarat utama pencairan saldo JHT sebesar 30 persen bagi karyawan aktif adalah memiliki masa kerja minimal sepuluh tahun.

Berikut syarat yang harus dipenuhi peserta untuk mencairkan saldo JHT sebesar 30 persen bagi karyawan aktif:

  • Syarat klaim JHT sebagian maksimal 30 persen untuk pengambilan rumah secara cash:
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
    • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB) 
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih dari Rp 50 juta
  • Syarat klaim JHT sebagian maksimal 30 persen untuk pengambilan rumah secara kredit:
    • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
    • KTP atau bukti identitas lainnya
    • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih dari Rp 50 juta
    • Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
      • Pembayaran uang muka pinjaman rumah berupa: 
        • Fotokopi perjanjian pinjaman rumah 
        • Surat penawaran pemberian kredit 
        • Fotokopi standing instruction 
        • Nomor rekening peserta pada bank pengajuan kredit
      • Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah:
        • Fotokopi perjanjian pinjaman rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta
        • Fotokopi standing instruction
        • Nomor dan rekening peserta pada bank pengajuan kredit
      • Pelunasan sisa pinjaman rumah berupa: 
        • Fotokopi perjanjian pinjaman rumah 
        • Formulir pelunasan pinjaman rumah 
        • Surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta
        • Fotokopi standing instruction 
        • Rekening peserta pada bank pengajuan kredit

Jika pembelian rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

  • KTP pasangan atau KK
  • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

Cara Mencairkan Saldo JHT 30 Persen untuk Karyawan Aktif

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut prosedur mencairkan saldo JHT 30 persen bagi peserta yang ingin membeli atau melunasi pembelian rumah maupun apartemen:

  • Peserta datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan 
  • Peserta akan diarahkan ke customer service officer (CSO) untuk memperoleh surat keterangan bahwa peserta telah berhak mengambil JHT sebagian maksimal 30 persen dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal sepuluh tahun pada program JHT dan belum pernah mengambil JHT sebagian
  • BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan surat keterangan untuk dibawa peserta ke bank
  • Peserta datang ke bank pada bagian pengelola kredit untuk mengajukan permohonan kredit atau untuk melakukan penyelesaian kredit jika peserta telah memiliki fasilitas kredit rumah atau apartemen dan pihak bank menganalisa kelayakan kredit kredit
  • Apabila telah layak kredit, peserta mengajukan klaim sebagian maksimal 30 persen ke kanal pelayanan dengan melampirkan dokumen persyaratan.

Dengan memahami syarat dan prosedur pencairan saldo JHT 30 persen, karyawan aktif dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal untuk kebutuhan perumahan.

Pastikan seluruh dokumen lengkap agar proses klaim berjalan lancar sesuai ketentuan BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang