Apakah Saldo JHT Bisa Langsung Cair? Berikut Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

apakah saldo JHT bisa langsung cair, mencairkan saldo JHT, Jaminan Hari Tua, jaminan hari tua, cara mencairkan saldo jht di aplikasi jmo, Apakah saldo JHT bisa langsung cair, mencairkan saldo jht, mencairkan saldo jht online, Berapa hari JHT cair setelah resign, Berapa lama klaim JHT cair lewat JMO, Apakah Saldo JHT Bisa Langsung Cair? Berikut Penjelasan BPJS Ketenagakerjaan

Peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) setelah mengundurkan diri atau diberhentikan dari pekerjaan.

Saldo JHT juga bisa dicairkan jika peserta mengalami cacat total tetap, berhenti berusaha, meninggal dunia, atau meninggalkan Indonesia untuk selamanya.

Pencairan JHT dapat dilakukan secara offline dengan cara mendatangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta juga bisa mengajukan klaim melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dan website Lapak Asik.

Lalu, apakah saldo JHT bisa langsung cair? Simak penjelasan BPJS Ketenagakerjaan berikut ini.

Apakah Saldo JHT Bisa Langsung Cair?

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan mengatakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo JHT satu bulan setelah status kepesertaannya non-aktif.

Bagi peserta yang memiliki saldo JHT di bawah Rp 15 juta dan telah berhasil melakukan pengkinian data, mereka dapat melakukan klaim melalui aplikasi JMO dengan pencairan maksimal lima hari kerja.

Sedangkan bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp 15 juta, klaim dana dapat dilakukan lewat melalui kanal fisik (kantor cabang) maupun website Lapak Asik yang membutuhkan waktu pencairan maksimal lima hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.

“Meminimalisir risiko keamanan, pembayaran klaim JHT dilakukan melalui transfer ke rekening bank milik peserta secara sekaligus,” ujar Erfan dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (21/11/2025).

Berdasarkan penjelasan Erfan, peserta baru bisa mengajukan klaim saldo JHT satu bulan setelah status kepesertaan dinyatakan non-aktif.

Sementara itu, pencairan saldo membutuhkan waktu lima hari kerja jika berkas dinyatakan lengkap, baik mengajukan klaim secara offline maupun online.

Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan

Peserta bisa mengajukan klaim JHT secara online maupun offline.

Berikut cara cairkan saldo JHT lewat JMO:

  • Buka aplikasi “JMO”
  • Pilih menu “Jaminan Hari Tua”
  • Klik “Klaim JHT”
  • Jika memenuhi syarat, tiga tanda centang hijau akan muncul pada persyaratan pengajuan. Lanjutkan dengan klik “Selanjutnya”
  • Pilih salah satu opsi pada “Sebab Klaim”, lalu klik “Selanjutnya”
  • Periksa data kepesertaan, jika sudah benar pilih “Sudah”
  • Lakukan swafoto dengan klik “Ambil Foto” sesuai petunjuk di layar
  • Hadapkan wajah ke kamera dan ikuti instruksi yang muncul
  • Lengkapi data NPWP dan nomor rekening aktif, kemudian tekan “Selanjutnya”
  • Pada halaman “Rincian Saldo JHT”, cek jumlah saldo yang akan dicairkan, lalu klik “Selanjutnya”
  • Periksa seluruh data kembali, jika sudah sesuai klik “Konfirmasi”
  • Untuk memantau proses klaim, buka menu “Tracking Klaim”.

Peserta juga bisa mencairkan saldo JHT lewat LapakAsik dengan langkah berikut:

  • Kunjungi portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Isi data awal, meliputi NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Sistem akan melakukan verifikasi otomatis untuk mengecek kelayakan klaim
  • Setelah verifikasi berhasil, peserta diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi di portal
  • Unggah dokumen persyaratan yang diminta
  • Peserta yang selesai memproses akan menerima notifikasi berisi jadwal dan kantor cabang
  • Peserta akan dihubungi melalui video call untuk wawancara sesuai jadwal notifikasi (siapkan dokumen asli)
  • Setelah proses selesai, dana akan dicairkan ke rekening yang telah didaftarkan.

Jika mengalami kendala saat menggunakan layanan online, peserta dapat langsung datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut cara klaim saldo JHT di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan:

  • Scan QR Code yang tersedia di kantor cabang
  • Isi data awal, termasuk NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Sistem akan melakukan verifikasi otomatis untuk mengecek kelayakan klaim
  • Setelah verifikasi berhasil, peserta diarahkan untuk melengkapi data sesuai petunjuk di portal
  • Unggah dokumen persyaratan yang diminta
  • Tunjukkan notifikasi kepada petugas untuk memperoleh nomor antrean
  • Ikuti proses lanjutan hingga wawancara selesai
  • Saldo JHT akan dicairkan ke rekening yang telah didaftarkan
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.