Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Ke Kantor Cabang, Begini Caranya
Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) tanpa harus datang ke kantor cabang.
Proses klaim dapat dilakukan secara online lewat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) yang dapat diunduh melalui ponsel.
Selain itu, peserta juga dapat mencairkan saldo JHT sebagian saat masih aktif bekerja atau secara penuh setelah berhenti bekerja.
Apa Itu JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Jaminan Hari Tua (JHT) adalah salah satu program perlindungan yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai kepada peserta ketika memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Dengan mengetahui saldo JHT, peserta dapat merencanakan keuangan masa depan dengan lebih matang dan memastikan keuangan mereka tetap aman.
Syarat Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online
Sebelum mengajukan klaim, peserta harus menyiapkan dokumen penting dan memastikan data mereka sudah diperbarui di aplikasi JMO. Berikut adalah syarat yang perlu dipenuhi untuk pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:
- Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
- e-KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Buku tabungan
- NPWP (jika ada)
Perlu dicatat bahwa surat keterangan berhenti bekerja atau paklaring kini tidak lagi menjadi syarat wajib untuk klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. Untuk klaim melalui aplikasi JMO, layanan ini hanya tersedia bagi peserta dengan saldo di bawah Rp 10 juta yang telah memperbarui data mereka di aplikasi.
Cara Klaim Saldo JHT Online via Aplikasi JMO
Proses klaim saldo JHT secara online melalui aplikasi JMO sangat mudah dan praktis. Berikut langkah-langkah yang harus diikuti:
1. Unduh Aplikasi JMO
Unduh aplikasi JMO melalui Play Store atau App Store.
2. Login atau Daftar Akun
Login menggunakan akun yang sudah terdaftar, atau buat akun baru jika belum memiliki.
3. Pilih Menu JHT
Pilih menu "Jaminan Hari Tua" dan klik "Klaim JHT" pada laman yang muncul.
4. Cek Syarat Klaim
Pastikan ada tiga centang hijau yang menunjukkan bahwa syarat pengajuan klaim telah terpenuhi, lalu klik "Selanjutnya."
5. Pilih Alasan Pengajuan Klaim
Pilih alasan pengajuan klaim pada menu “Sebab Klaim”, kemudian klik “Selanjutnya.”
6. Verifikasi Data Diri
Periksa kembali data diri yang sudah diisi, lalu klik "Sudah."
7. Lakukan Swafoto (Selfie)
Ambil swafoto (selfie) sesuai petunjuk untuk verifikasi biometrik.
8. Masukkan Data Bank dan NPWP
Masukkan NPWP, nama bank, dan nomor rekening aktif, kemudian klik “Selanjutnya.”
9. Periksa Jumlah Saldo JHT
Setelah itu, jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan akan muncul. Pastikan untuk memeriksa data dengan teliti.
10. Konfirmasi Pengajuan
Cek kembali seluruh data yang telah diinput dan klik "Konfirmasi" untuk mengirimkan pengajuan klaim.
Setelah proses klaim selesai, peserta dapat memantau status klaim melalui menu "Tracking Klaim" di aplikasi JMO.
Lama Proses Pencairan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Waktu pencairan saldo JHT dapat bervariasi, tergantung pada besarnya saldo yang dimiliki peserta.
Untuk saldo di bawah Rp 10 juta, proses pencairan biasanya akan selesai maksimal dalam 1 hari kerja setelah seluruh dokumen yang dibutuhkan dinyatakan lengkap.
Dengan adanya kemudahan klaim saldo JHT secara online melalui aplikasi JMO, peserta dapat mencairkan dana tanpa harus datang ke kantor cabang.
Pastikan Anda telah memenuhi syarat dokumen, melakukan pembaruan data, dan mengikuti langkah-langkah pengajuan dengan benar untuk mempercepat proses pencairan dana JHT.
Sebagian artikel telah tayang di Kompas.com dengan judul: dan Cara Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat HP, Lengkap dengan Syaratnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.