Cara Mencairkan Saldo JHT 30 Persen Untuk Beli Rumah, Tidak Perlu Resign

cara mencairkan saldo JHT, cara mencairkan saldo JHT 30 persen, cara mencairkan saldo JHT sebagian, Cara mencairkan saldo JHT, Cara Mencairkan Saldo JHT Tanpa Resign, cara mencairkan saldo jht online, cara mencairkan saldo jht 30 persen, cara mencairkan saldo jht untuk beli rumah, Cara Mencairkan Saldo JHT 30 Persen Untuk Beli Rumah, Tidak Perlu Resign

Program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan memberikan fasilitas pencairan sebagian saldo untuk kebutuhan perumahan. 

Peserta dapat menarik hingga 30 persen dari total saldo JHT khusus untuk pembelian rumah maupun apartemen.

Skema ini ditujukan membantu pekerja mendapatkan rumah dengan tanpa harus menunggu usia pensiun atau resign.

Namun, pencairan hanya bisa dilakukan jika peserta memenuhi sejumlah syarat administrasi yang telah ditetapkan.

Lalu, bagaimana cara mencairkan saldo JHT sebesar 30 persen untuk membeli rumah atau apartemen?

Syarat Mencairkan Saldo JHT 30 Persen Untuk Beli Rumah atau Apartemen

BPJS Ketenagakerjaan menerapkan sejumlah syarat bagi peserta yang ingin mencairkan saldo JHT 30 persen untuk kebutuhan pembelian rumah atau apartemen. 

Ketentuan dibuat agar proses pencairan berjalan tertib dan sesuai peruntukannya.

Proses ini penting dipahami agar tidak muncul kendala saat pengajuan maupun verifikasi dokumen.

Dilansir dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat mencairkan saldo JHT untuk membeli rumah atau apartemen:

Syarat mencairkan JHT sebagian maksimal 30 persen untuk pengambilan rumah secara cash:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau bukti identitas lainnya
  • Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB)
  • NPWP apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih dari Rp 50 juta.

Syarat mencairkan JHT sebagian maksimal 30 persen untuk pengambilan rumah secara kredit:

  • Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
  • KTP atau bukti identitas lainnya
  • NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih dari Rp 50 juta
    • Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
      • Pembayaran uang muka pinjaman rumah berupa: 
        • Fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit
        • Fotokopi Standing Instruction 
        • Nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.
      • Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah: 
        • Fotokopi perjanjian pinjaman rumah
        • Surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta
        • Fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening peserta pada bank pengajuan kredit.
      • Pelunasan sisa pinjaman rumah berupa: 
        • Fotokopi perjanjian pinjaman rumah
        • Formulir pelunasan pinjaman rumah
        • Surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta
        • Fotokopi Standing Instruction dan rekening peserta pada bank pengajuan kredit.

Dalam hal pembelian rumah atas nama suami atau istri peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

  • KTP pasangan atau KK 
  • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

Cara Mencairkan Saldo JHT 30 Persen Untuk Beli Rumah atau Apartemen

Peserta yang berencana menggunakan saldo JHT 30 persen untuk membeli rumah atau apartemen harus mengikuti alur layanan resmi yang ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan. 

Mekanisme ini dibuat untuk memastikan peserta memenuhi ketentuan kepesertaan serta mempermudah proses verifikasi oleh pihak terkait.

Dengan mengikuti prosedur yang benar, pencairan JHT untuk kepemilikan rumah bisa diproses tanpa hambatan, mulai dari pengajuan di BPJS Ketenagakerjaan hingga analisis kelayakan oleh pihak bank.

Berikut tahapan pencairan JHT 30 persen untuk membeli rumah atau apartemen:

  • Peserta datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Peserta akan diarahkan ke CSO untuk memperoleh surat keterangan bahwa peserta berhak mengambil JHT sebagian maksimal 30 persen. 
  • Pada tahap ini, petugas akan memastikan peserta telah memenuhi syarat, yaitu kepesertaan minimal sepuluh tahun dan belum pernah mengambil JHT sebagian sebelumnya
  • BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan surat keterangan, yang kemudian dibawa peserta ke bank yang akan mengelola pengajuan kredit
  • Peserta mendatangi bank pada bagian pengelola kredit untuk mengajukan permohonan fasilitas kredit rumah/apartemen atau penyelesaian kredit jika sebelumnya sudah memiliki fasilitas tersebut
  • Pihak bank akan melakukan analisis kelayakan kredit
  • Jika dinyatakan layak kredit, peserta dapat mengajukan klaim pencairan JHT sebagian maksimal 30 persen melalui kanal layanan BPJS Ketenagakerjaan dengan melampirkan seluruh dokumen persyaratan yang diminta.

Itulah cara mencairkan saldo JHT 30 persen untuk membeli rumah atau apartemen. 

Dengan memahami alur dan menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat menjalani proses pencairan dengan lebih mudah tanpa kendala

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang