Cara Mencairkan Saldo JHT untuk Karyawan Aktif, Bisa Klaim 10-30 Persen
Sebagian peserta BPJS Ketenagakerjaan mengira bahwa saldo Jaminan Hari Tua (JHT) hanya bisa dicairkan setelah mereka berhenti bekerja atau pensiun.
Padahal, peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan sebagian saldo JHT meski masih aktif bekerja.
Meski tidak bisa dicairkan penuh, karyawan dapat mengambil sebagian saldo, misalnya 10 persen atau 30 persen sesuai ketentuan yang berlaku di BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut memberi kesempatan bagi peserta untuk mulai mempersiapkan kebutuhan finansial di masa depan tanpa harus menunggu pensiun.
Syarat Mencairkan Saldo JHT untuk Karyawan Aktif
Untuk mencairkan saldo JHT saat masih aktif bekerja, karyawan perlu menyiapkan beberapa dokumen dan memenuhi syarat tertentu.
Persiapan ini penting agar proses pencairan secara online maupun offline di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan bisa berjalan lancar.
Pencairan saldo JHT 10 persen diperuntukkan bagi peserta yang ingin mempersiapkan masa pensiun.
Sementara itu, pencairan saldo JHT 30 persen berlaku bagi peserta yang ingin memiliki rumah atau apartemen.
Merujuk laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat mencairkan saldo JHT untuk karyawan aktif:
Syarat mencairkan saldo JHT 10 persen:
- Sudah bekerja minimal selama sepuluh tahun
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP bagi peserta dengan saldo lebih dari Rp 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian
- Perlu dicatat bahwa pengambilan JHT sebagian, berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari dua tahun.
Syarat mencairkan saldo JHT 30 persen:
- Syarat mencairkan JHT sebagian maksimal 30 persen untuk pengambilan rumah secara cash:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atau Akta Jual Beli (AJB)
- NPWP apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih dari Rp 50 juta.
- Syarat mencairkan JHT sebagian maksimal 30 persen untuk pengambilan rumah secara kredit:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau bukti identitas lainnya
- NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih dari Rp 50 juta
- Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:
- Pembayaran uang muka pinjaman rumah berupa:
- Fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran Pemberian Kredit
- Fotokopi Standing Instruction
- Nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit.
- Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman rumah:
- Fotokopi perjanjian pinjaman rumah
- Surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta
- Fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening peserta pada bank pengajuan kredit.
- Pelunasan sisa pinjaman rumah berupa:
- Fotokopi perjanjian pinjaman rumah
- Formulir pelunasan pinjaman rumah
- Surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman peserta
- Fotokopi Standing Instruction dan rekening peserta pada bank pengajuan kredit.
- Pembayaran uang muka pinjaman rumah berupa:
- Dalam hal pembelian rumah atas nama suami atau istri peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:
- KTP pasangan atau KK
- Surat pernyataan yang menyatakan bahwa rumah atau apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.
Cara Mencairkan Saldo JHT untuk Karyawan Aktif
Peserta dapat mencairkan saldo JHT sebesar 10 persen maupun 30 persen secara online melalui aplikasi JMO atau website Lapak Asik.
Pencairan juga dapat dilakukan secara offline di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan:
Cara mencairkan saldo JHT 10 persen:
1. JMO Mobile
- Buka aplikasi JMO di HP, lalu pilih menu “Jaminan Hari Tua”
- Ketuk menu “Klaim JHT” pada halaman Jaminan Hari Tua
- Jika semua syarat terpenuhi, tanda centang hijau akan muncul, kemudian tekan “Selanjutnya”
- Pilih alasan klaim dan lanjutkan dengan menekan “Selanjutnya”
- Periksa data kepesertaan, jika sudah benar pilih “Sudah”
- Lakukan swafoto menggunakan tombol “Ambil Foto” sesuai instruksi
- Masukkan data NPWP dan rekening aktif, kemudian tekan “Selanjutnya”
- Jumlah saldo JHT yang akan dibayarkan akan ditampilkan, lalu klik “Selanjutnya”
- Periksa kembali seluruh data, jika sudah benar tekan “Konfirmasi” untuk menyimpan
- Pengajuan klaim akan mulai diproses dan progres dapat dilihat melalui menu “Tracking Klaim”.
2. Lapak Asik
- Kunjungi portal Lapak Asik di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Lengkapi data diri, termasuk NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Unggah dokumen persyaratan beserta foto terbaru tampak depan dalam format JPG, JPEG, PNG, atau PDF dengan ukuran maksimal 6 MB
- Setelah data lengkap, klik “Simpan” untuk mengonfirmasi pengajuan
- Jadwal wawancara online akan dikirim ke email yang terdaftar
- Petugas akan melakukan verifikasi melalui video call
- Setelah verifikasi selesai, saldo JHT akan ditransfer ke rekening yang terdaftar
- Untuk memantau status klaim, kunjungi www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking, masukkan nomor KPJ, lalu klik “Informasi Status Klaim”.
3. Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan
- Pastikan membawa dokumen asli dan mengisi data formulir pengajuan klaim JHT
- Mengambil nomor antrean
- Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrean
- Dilayani oleh petugas
- Mendapatkan tanda terima pengajuan klaim JHT
- Saldo JHT masuk di rekening peserta
- Guna meningkatkan kualitas layanan kami, pastikan anda mengisi e-survey yang dikirim melalui email.
Cara mencairkan saldo JHT 30 persen:
- Peserta datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat dan diarahkan ke CSO untuk memperoleh surat Keterangan bahwa peserta telah berhak mengambil JHT sebagian maksimal 30 persen dengan ketentuan telah memenuhi kepesertaan minimal 10 tahun pada program JHT dan belum pernah mengambil JHT sebagian
- BPJS Ketenagakerjaan menerbitkan surat keterangan untuk dibawa peserta ke bank
- Peserta datang ke bank pada bagian pengelola kredit untuk mengajukan permohonan kredit atau untuk melakukan penyelesaian kredit jika peserta telah memiliki fasilitas kredit rumah atau apartemen dan pihak bank menganalisa kelayakan kredit kredit
- Apabila telah layak kredit, peserta mengajukan klaim sebagian maksimal 30 persen ke kanal pelayanan dengan melampirkan dokumen persyaratan.
Dengan memahami syarat dan prosedur pencairan JHT 10 persen maupun 30 persen, karyawan aktif dapat memanfaatkan saldo JHT secara tepat untuk kebutuhan finansial maupun pembelian rumah.
Pastikan dokumen lengkap dan ikuti panduan resmi BPJS Ketenagakerjaan agar proses klaim berjalan lancar dan aman.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang